KPU Belum Berniat Bentuk Dewan Kehormatan

Kamis, 04 Desember 2008 – 11:43 WIB
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum telah meminta Komisi Pemilihan Umum segera membentuk dewan kehormatan untuk mengusut tuntas pelanggaran penetapan daftar pemilih tetapNamun, KPU belum bersikap dengan rekomendasi untuk menginvestigasi pelanggaran di internalnya tersebut.
”Kami masih evaluasi

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Perpres Dana Pemilu dari Pemda

Jangan hanya ada rekomendasi pelanggaran terus langsung buat dewan kehormatan,” ujar Samsulbahri, anggota KPU di gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/12)

Sebagaimana diketahui, KPU pada 24 November 2008 mengumumkan DPT untuk kali kedua

BACA JUGA: Bawaslu Curigai KPU Main Mata

Rencana sebelumnya, pengumuman DPT tersebut hanya menyempurnakan DPT pertama pada 24 Oktober 2008, yang belum memasukkan pemilih di Provinsi Papua Barat dan luar negeri

Namun, DPT kedua itu ternyata mengubah seluruh DPT yang sudah ditetapkan

BACA JUGA: KPU Akreditasi Lembaga Survei

Bawaslu menyatakan hal itu sebagai bentuk pelanggaran UU Pemilu No 10 Tahun 2008Yakni, mengumumkan DPT dua kali, termasuk keputusan KPU mengubah data pemilih di seluruh provinsi.
Menurut Samsul, KPU perlu mengkaji lebih lanjut sejumlah dugaan pelanggaran DPT sebagaimana dimaksudkan BawasluDalam suratnya, Bawaslu tidak menunjuk siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas perubahan DPT”Kami perlu melakukan supervisi, apakah ini kesalahan KPU daerah, sekretariat, tim pokja, atau bahkan komisioner,” ujar Samsul.
Perihal pelanggaran UU yang disebut Bawaslu, lanjut Samsul, masih terdapat perbedaan persepsi antara KPU dan pengawas pemilu tersebutBawaslu menilai berapa pun jumlahnya, data pemilih yang sudah ditetapkan tidak bisa berubahNamun, kenyataan di lapangan berbicara lain”Keterlambatan ini kan karena keadaan (di daerah)Kalau memang ada penambahan pengurangan pemilih, tentu kami wajib mengakomodasinya,” jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan agar KPU segera membentuk dewan kehormatanPeraturan KPU tentang kode etik penyelenggara pemilu telah disahkanDengan demikian, Bawaslu menilai sudah sepatutnya peraturan ini ditindaklanjuti dengan mengatur tentang dewan kehormatan
”Dengan temuan pelanggaran, sudah menjadi modal bagi KPU segera membentuk dewan kehormatanTugas dewan kehormatan nanti yang menyelidiki pelanggaran tersebut,” kata Wirdianingsih, anggota Bawaslu(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... NPWP Cegah Penyumbang Gelap Kampanye


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler