Bawaslu Curigai KPU Main Mata

Desak Bentuk Dewan Kehormatan

Selasa, 02 Desember 2008 – 20:45 WIB
JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan sedikitnya ada 18 laporan yang sudah dimasukkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) namun belum ditindaklanjuti dengan pembentukan Dewan KehormatanLaporan tersebut terdiri atas dugaan pelanggaran yang dilakukan atau terkait dengan penyelenggara pemilu.

Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dalam laporan tertulisnya yang dirilis di Jakarta, 2 Desember 2008

BACA JUGA: KPU Akreditasi Lembaga Survei

18 kasus tersebut,dijelaskan Hidayat, terkait dengan indikasi afiliasi anggota KPU dengan partai politik (parpol), karena persoalan dugaan netralitas yang dinilai melanggar kode etik penyelenggara dan sumpah jabatan.

Di antara laporan dan temuan terkait dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu itu antara lain tindakan keputusan KPU yang menetapkan dan
mengumumkan rekap Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara nasional dengan tidak memasukkan DPT Papua Barat dan DPT luar negeri
Oleh Bawaslu, diduga melanggar UU 10/2008 tentang penyelenggara pemilu dan peraturan KPU No.33 tentang kode etik pelaksanaan pemilu

BACA JUGA: NPWP Cegah Penyumbang Gelap Kampanye

Surat dari Bawaslu terkait hal itu bernomor 308/L/Bawaslu/X/2008 untuk ketua KPU tertanggal 23 Oktober.
 
Pelanggaran lain, sebagaimana tertuang dalam surat Bawaslu 320/L/Bawaslu/XI/2008 untuk KPU, tertanggal 5 November 2008, menyebutkan KPU melanggar UU No 102008 dalam pengumuman DCT karena tidak memasang logo gerindra Di daerah, KPU Gorontalo Olivia Mounti dinilai melanggar
pasal 11 huruf i UU 22/2007
Juga melanggar kode etik karena menjadi caleg DPRD Sulut dari PKS.
 
Juga, dugaan anggota KPU kota Solok (Sumbar) periode 2008-2009 karena merupakan pengurus parpol sekaligus inisiator pembentukan parpol

BACA JUGA: KPU Bersikeras Wajibkan NPWP

Dalam surat 201/L/Bawaslu/VIII/2008, 23 Agustus2008, tercantum dugaan anggota KPU provinsi Papua periode 2008-2013, Irianto Yakobus, melanggar ketentuan Pasal II huruf i UU 22/2007 karena merupakan pengurus DPP PNBK.
 
Dalam surat 236.A/L/Bawaslu/X/2008, 8 Sept 2008, juga terdapat dugaan tindakan percobaan pemerasan dilakukan oleh salah satu anggota KPU Kab di Maluku terhadap bakal calon anggota DPD Maluku bernama Midin B LamaniDalam surat 277/L/Bawaslu/X/2008 tertanggal 7 Okt 2008, Bawaslu menemukan dugaan adanya pelanggaran terhadap UU No 10/2008 ttg Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yg dilakukan oleh KPU

Dalam surat laporan 278/L/Bawaslu/X/2008 tertanggal 7 Okt 2008, Ahmad Fauzi (Ray Rangkuti) melaporkan dugaan pelanggaran yg dilakukan KPU terhadap peraturan KPU No 20/2008 ttg Tahapan, Program dan Jadwal Penyelanggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRDJuga, surat nomor 281/L/Bawaslu/X/2008 tertanggal 13 Oktober 2008, tentang dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh KPU pada proses pencalonan anggota DPR bernama Pdt Tiurlan B Hutagaol

KPU diharapkan segera membentuk DK untuk memroses dan memeriksa para penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaranHarapan tersebut, menurut Hidayat sejalan dengan rekomendasi hasil Rapat Kerja Komisi II DPR RI, KPU, dan Bawaslu, pada 1 Desember lalu.Rekomendasi Komisi II itu menyebutkan, dalam rangka menenggakkan kode etik penyelenggara pemilu dan menjaga kemandirian, integritas dan profesionalisme KPU dan Bawaslu, Komisi IImeminta KPU dan Bawaslu segera membentuk Dewan Kehormatan jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik.(ysd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sengketa Pemilu 2009 Diperkirakan Hingga 500 Kasus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler