Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dalam laporan tertulisnya yang dirilis di Jakarta, 2 Desember 2008
BACA JUGA: KPU Akreditasi Lembaga Survei
18 kasus tersebut,dijelaskan Hidayat, terkait dengan indikasi afiliasi anggota KPU dengan partai politik (parpol), karena persoalan dugaan netralitas yang dinilai melanggar kode etik penyelenggara dan sumpah jabatan.Di antara laporan dan temuan terkait dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu itu antara lain tindakan keputusan KPU yang menetapkan dan
mengumumkan rekap Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara nasional dengan tidak memasukkan DPT Papua Barat dan DPT luar negeri
BACA JUGA: NPWP Cegah Penyumbang Gelap Kampanye
Surat dari Bawaslu terkait hal itu bernomor 308/L/Bawaslu/X/2008 untuk ketua KPU tertanggal 23 Oktober.Pelanggaran lain, sebagaimana tertuang dalam surat Bawaslu 320/L/Bawaslu/XI/2008 untuk KPU, tertanggal 5 November 2008, menyebutkan KPU melanggar UU No 102008 dalam pengumuman DCT karena tidak memasang logo gerindra Di daerah, KPU Gorontalo Olivia Mounti dinilai melanggar
pasal 11 huruf i UU 22/2007
Juga, dugaan anggota KPU kota Solok (Sumbar) periode 2008-2009 karena merupakan pengurus parpol sekaligus inisiator pembentukan parpol
BACA JUGA: KPU Bersikeras Wajibkan NPWP
Dalam surat 201/L/Bawaslu/VIII/2008, 23 Agustus2008, tercantum dugaan anggota KPU provinsi Papua periode 2008-2013, Irianto Yakobus, melanggar ketentuan Pasal II huruf i UU 22/2007 karena merupakan pengurus DPP PNBK.Dalam surat 236.A/L/Bawaslu/X/2008, 8 Sept 2008, juga terdapat dugaan tindakan percobaan pemerasan dilakukan oleh salah satu anggota KPU Kab di Maluku terhadap bakal calon anggota DPD Maluku bernama Midin B LamaniDalam surat 277/L/Bawaslu/X/2008 tertanggal 7 Okt 2008, Bawaslu menemukan dugaan adanya pelanggaran terhadap UU No 10/2008 ttg Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yg dilakukan oleh KPU
Dalam surat laporan 278/L/Bawaslu/X/2008 tertanggal 7 Okt 2008, Ahmad Fauzi (Ray Rangkuti) melaporkan dugaan pelanggaran yg dilakukan KPU terhadap peraturan KPU No 20/2008 ttg Tahapan, Program dan Jadwal Penyelanggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRDJuga, surat nomor 281/L/Bawaslu/X/2008 tertanggal 13 Oktober 2008, tentang dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh KPU pada proses pencalonan anggota DPR bernama Pdt Tiurlan B Hutagaol
KPU diharapkan segera membentuk DK untuk memroses dan memeriksa para penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaranHarapan tersebut, menurut Hidayat sejalan dengan rekomendasi hasil Rapat Kerja Komisi II DPR RI, KPU, dan Bawaslu, pada 1 Desember lalu.Rekomendasi Komisi II itu menyebutkan, dalam rangka menenggakkan kode etik penyelenggara pemilu dan menjaga kemandirian, integritas dan profesionalisme KPU dan Bawaslu, Komisi IImeminta KPU dan Bawaslu segera membentuk Dewan Kehormatan jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik.(ysd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sengketa Pemilu 2009 Diperkirakan Hingga 500 Kasus
Redaktur : Tim Redaksi