Batasan Usia Masuk SMPN Langgar Wajib Belajar 12 Tahun, PPDB Zonasi Tabrak PP

Selasa, 09 Juli 2019 – 07:48 WIB
Langkah para siswa SDN 30 Passilisiang menuju sekolahnya. FOTO: SAKINAH/FAJAR/JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Anggota DPRD Kaltim Muhammad Adam ikut mengomentari kasus calon siswa bernama Khoirun Juniansyah yang ditolak masuk SMP negeri lantaran usia lebih 15 hari dari batas maksimal 15 tahun per 1 Juli 2019.

Adam menilai, syarat batasan usia yang tercantum pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, yang direvisi menjadi Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019, jelas bertentangan program wajib belajar 12 tahun (SD – SMP).

BACA JUGA: Ada Anak Gagal PPDB SMPN Gegara Usia Lebih 15 Hari, Bu Hetifah Marah

“Sekarang tidak ada batas umur. Sebab kita terikut wajib belajar 12 tahun. Aturan sejak 2018 sudah tidak ada pembatasan umur. Kasihan anak-anak yang mungkin waktu SD sempat tidak naik kelas kehilangan kesempatan,” tambah politikus asal Balikpapan itu.

Adam juga menyebutkan bahwa PPDB sistem zonasi yang menyeleksi calon siswa hanya berdasar jarak rumah ke sekolah, melanggar aturan yang lebih tinggi.

BACA JUGA: Anggota Dewan Heran, Mengapa Aturan PPDB Setiap Tahun Bikin Repot?

BACA JUGA: Ada Anak Gagal PPDB SMPN Gegara Usia Lebih 15 Hari, Bu Hetifah Marah

Pasal 68 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua PP 19 Tahun 205 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang menyebutkan hasil Ujian Nasional menjadi dasar pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.

BACA JUGA: Soal PPDB Zonasi, Wakil Bupati: Kobar Jangan Disamakan dengan Jawa

Terpisah, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyebut, seharusnya Kemendikbud bisa melihat lebih detail persoalan pendidikan di daerah seperti Kaltim. Sehingga lebih solutif dan tidak menghilangkan hak pendidikan anak. “Dengan penetapan zonasi memberikan tekanan lebih kepada Disdikbud baik provinsi dan kabupaten,” kata Beka.

Dengan sistem data pokok pendidikan (dapodik) berlaku secara nasional, kementerian harus membuat tindakan afirmatif. Segera memperbaiki akar masalah dan mampu menyelenggarakan sistem pendidikan yang tidak diskriminatif terkait usia anak. “Kementerian harus segera bertindak,” ucapnya.

Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Kemendikbud Praptono menyebut, sejatinya pelajar yang kelewat usia masih memungkinkan masuk SMP. Khusus kasus di Balikpapan, dia akan mencari masalahnya. “Segera kami advokasi,” ucapnya singkat.

BACA JUGA: Kejarlah Ilmu Setinggi Langit, Tetapi Ini Rumah Dekat Sekolah Ditolak, Bunda Sedih

Kemarin Kaltim Post (Jawa Pos Group) mendapati satu korban lagi. Seorang pelajar yang enggan namanya dikorankan itu mengaku tak diterima di SMP negeri saat mendaftar PPDB secara online. Usianya saat ini sudah 16 tahun. Sementara sistem untuk SMP hanya menerima pelajar yang usianya 15 tahun.

Remaja yang tinggal di Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, itu terpaksa memilih sekolah filial lantaran tak diterima di sekolah formal. “Itu saran pihak sekolah ke orangtua saya. Jadi saya mengikuti saja,” bebernya.

Diwartakan sebelumnya, Sumiyati warga Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan, Sabtu (6/7), wajahnya tergambar lelah, setelah berusaha ke sana kemari mencari solusi dalam PPDB. Putranya yang bernama Khoirun Juniansyah, terpaksa tidak bisa melanjutkan ke SMP negeri.

Alasan yang tak pernah terbayangkan sebelumnya. Bukan masalah nilai atau zonasi tempat tinggal. Melainkan usia yang melewati batas maksimal. Berdasar aturan petunjuk teknis PPDB Pasal 16, calon peserta yang memenuhi syarat dengan usia maksimal 15 tahun per 1 Juli. Sementara usia Khoirun tercatat 15 tahun 15 hari. (rdh/rom/k16)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan Disdik terkait Calon Siswa Gagal PPDB karena Usia 15 Tahun Lebih 15 Hari


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler