“Trennya meningkat sejak pemerintah mengeluarkan aturan ekspor timah batangan,” ujar Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Hartodjo Agus Tjahjono kemarin (19/1)
Dia mengatakan, realisasi ekspor timah batangan sepanjang 2008 cukup bagus dibandingkan tahun sebelumnya
BACA JUGA: Cuaca Buruk, Lifting Minyak Merosot
Sebab,harga komoditas itu di pasar internasional cukup bagusBACA JUGA: RI Segera Jadi Produsen Gas Terbesar
“Sejak ekspor timah dibatasi harganya semakin baik,” terangnya.Ekspor timah batangan diverifikasi mulai Februari 2007 sehingga data yang terkumpul di Departemen Perdagangan terhitung sejak saat itu
BACA JUGA: SBY Resmikan Free Trade Zone di Batam
Buktinya, realisasi ekspor timah batangan selalu lebih tinggi daripada perkiraan awalBerdasarkan catatan Depdag, jumlah eksportir timah batangan ada 15 perusahaan“Itu yang terdaftar resmi,” lanjutnya.Pemerintah sebenarnya tidak membatasi ekspor timahNamun, eksportasinya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang sudah berstatus Eksporter Terdaftar Timah (ET-Timah)Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No04/M-DAG/PER/1/2007 yang berlaku sejak 23 Februari 2007Aturan lainnya, timah batangan yang diekspor harus memenuhi berbagai persyaratanMisalnya, kemurnian kadar timah minimal 99,85 persen serta wajib diverifikasi.
Dengan berlakunya berbagai persyaratan yang merepotkan tersebut, penjualan ekspor timah yang dilakukan secara illegal pun terpangkasDengan begitu, tak banyak devisa negara yang terbuang percuma“Aturan itu juga diterbitkan untuk mencegah penambangan-penambangan liar,” tuturnya(wir/bas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekspansi Mal di Kota Menengah
Redaktur : Tim Redaksi