Batasi Kiprah Politik Keluarga Koruptor

Rabu, 04 Agustus 2010 – 18:55 WIB

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno setuju dengan usulan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar orang yang berstatus tersangka dilarang ikut maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerahLebih dari itu, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu bahkan mengusulkan perlunya ada aturan yang membatasi anggota keluarga koruptor berkiprah dalam kegiatan politik, terlebih untuk mengincar jabatan-jabatan publik.

"Karena korupsi adalah kejahatan luar biasa, sehingga keluarga inti seorang koruptor seharusnya mendapat hukuman sosial dari publik

BACA JUGA: Berstatus Tersangka, Bupati Siak Mangkir dari Panggilan KPK

Salah satunya dengan hambatan untuk berkiprah sebagai pejabat publik," terang Teguh Juwarno kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/8).

Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo, mengatakan, tidak gampang membuat regulasi pelarangan tersangka maju di pemilukada
Alasannya, ada asas praduga tidak bersalah yang harus dijunjung tinggi

BACA JUGA: Ryaas Setuju Tersangka Korupsi Dilarang Calonkan Diri

Jika misalnya aturan itu dituangkan dalam revisi UU 32, menurut politisi PDIP itu, kemungkinan besar para tersangka yang ingin ikut maju di pemilukada, akan mengajukan gugatan judicial review
Dia lebih setuju jika proses hukum berjalan, proses politik juga berjalan

BACA JUGA: Penindakan Pati Polri Tunggu Gayus Dibui

"Jika terbukti bersalah, harus diberhentikan dan wakilnya yang naik," ujarnya.

Saat ditanya bukankah pemilukada yang memakan ongkos besar akan mubazir jika pemenangnya belum lama menjabat lantas diberhentikan karena terjerat korupsi, Ganjar dengan enteng menjawab," Demokrasi memang mahal."

Sebelumnya, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan, menyampaikan tentang perlunya larangan terhadap tersangka korupsi ikut dalam kontestasi pilkadaAlasan yang dilontarkan ICW didasari pada kekhawatiran jika calon yang menjadi tersangka korupsi terpilih, maka hal itu akan berpotensi menjadikan pemerintahan yang koruptif.

Dari catatan ICW, terdapat lima kepala daerah-wakil kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi yang ikut PilkadaDi antaranya adalah Bupati Rembang, Moch Salim, yang menjadi tersangka korupsi dana peryertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) dari APBD 2006 dan 2007 senilai Rp35 miliar.

Calon lain yang berstatus tersangka adalah Bupati Kepulauan Aru (Maluku), Theddy Tengko, yang menjadi tersangka dugaan korupsi APBD Kepulauan Aru 2005-2007 senilai Rp 30 miliarAda pula nama Bupati Lampung Timur, Satono, yang menjadi tersangka dugaan korupsi APBD Lampung Timur sebesar Rp 107 miliar tahun 2009.

ICW juga mencatat status tersangka yang disandang Wakil Bupati Bangka Selatan, Jamro H Jali, dalam kasus korupsi Dana KUT sebesar Rp338118300,-Terakhir adalah Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin, yang menjadi tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Bengkulu pada tahun 2006 sebesar Rp 27,607 miliar.(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Tegaskan Rumah Aspirasi Sulit Terealisasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler