JAKARTA – Keputusan hasil presiden dan wakil presiden periode 2009-2014 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat pleno terbuka, Sabtu (25/7), bukan hanya ditolak oleh pasangan capres dan cawapres Megawati Soekarnoputri-Prabowo SubiantoMeski menyatakan menerima penetapan KPU, pasangan capres dan cawapres Jusuf Kalla-Wiranto juga akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
‘’Kami tetap menolak keputusan KPU
BACA JUGA: Mega-Prabowo Absen di Pleno KPU
Ada 153 juta kasus penyimpangan yang dilakukan KPU, misalnya Jawa Tengah yang terdapat pengelembungan hingga 6 juta,’’ kata tim sukses JK-Wiranto, Burhanuddin Napitupulu, usai rapat pleno di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (25/7).Dijelaskan Burhanuddin, kedatangan JK-Wiranto ke KPU bukan untuk menyetujui hasil penetapan presiden dan wakil presiden, melainkan hanya untuk menghormati undangan lembaga penyelenggara pemilu itu
BACA JUGA: 66 Anggota Dewan Bakal Diganti Sebelum Ke Senayan
Poempida Hidayatulloh, yang juga dari tim JK-Win, menambahkan, banyak sekali bukti pelanggaran yang sudah dikantongi
BACA JUGA: Hadapi Gugatan Pilpres, KPU Bentuk Tim Advokasi
"Dengan banyaknya bukti pelanggaran, maka kami akan mengambil langkah hukum," ucap politisi yang dekat dengan JK ituDirencanakan, gugatan akan dimasukkan ke MK pada Senin atau Selasa pekan depan(sid/gus/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilpres Berpotensi Diulang
Redaktur : Tim Redaksi