TANGSEL - Seorang pria berinisal RW, 28, warga Ciputat, Kota Tangsel, yang berprofesi sebagai penjual burung terancam denda Rp 8 miliarItu merupakan denda maksimal lantaran dia tertangkap tangan memiliki heroin seperempat gram
BACA JUGA: Nyabu di Belakang Kantor, Tiga PNS Diringkus
Hukuman denda itu sesuai Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 Tentang NarkotikaSelain itu, RW juga terancam kurungan penjara minimal 4 tahun sampai 8 tahun
BACA JUGA: Majikan Siksa Pembantu Yatim Piatu
Dia dibekuk petugas serse Polsek Pamulang saat mengendarai motor di Jalan Raya Ir H Djuanda, Ciputat, Kota TangselBACA JUGA: Gelapkan BBM, 6 Sopir Cuma Wajib Lapor
”Pengakuannya dia gunakan pengguna narkotika jenis heroin,” terang Kapolsek Pamulang, Kompol Zulkifli.Dia juga menuturkan, hasil penyidikan pelaku bukan pengedar yang masuk daftar target operasi Polsek PamulangRW merupakan pemakai yang mengaku mendapat barang haram itu dari seorang bandar narkoba di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat”Pengembangan kasus ini akan dilakukan,” ujarnya juga
Pria yang mengaku berprofesi penjual burung di Pasar Ciputat ini mengatakan sudah 6 bulan menggunakan heroin”Mungkin lagi apesSaya memang sudah 6 bulan pake heroinBarangnya saya dapat dari daerah Boncos, Tanah Abang,” ujar RW
Saat ini, Polsek Pamulang gencar melakukan razia narkoba yang marak di daerah ituBulan lalu, 2 pengedar sabu-sabu yang merupakan warga Bogor, Jawa Barat, diciduk dengan barang bukti 4 paket sabu-sabu(kin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tewas di Depan Mapolsek, Keluarga Lapor ke Komnas HAM
Redaktur : Tim Redaksi