Bawa Kabur Kekasih, Dibawa ke Gubug di Tengah Sawah

Kamis, 26 Oktober 2017 – 00:25 WIB
MA dan kekasihnya yang masih di bawah umur saat diamankan dalam sebuah gubuk di Kabupaten Pinrang, Selasa (24/10). Foto: POLRES NUNUKAN UNTUK RADAR NUNUKAN

jpnn.com, NUNUKAN - Berakhir sudah petualangan pemuda inisial MA, 19, yang membawa kabur kekasihnya dari Sebatik ke Kabupaten Pinrang, Sulsel.

Selasa (24/10), dia ditangkap petugas dari Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Timur.

BACA JUGA: Dari Tasikmalaya ke Bengkayang Cari Emas, Ditangkap Polisi

Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan, sesuai laporan yang diterima dari unit Jatanras Polres Nunukan, pelaku yang membawa lari perempuan belum cukup umur, sebut saja Melati, yang merupakan kekasihnya, telah diamankan.

“Penangkapan dilakukan hingga ke Kabupapten Pinrang dibantu dengan seorang personel Polsek Sebatik Timur,” kata M. Karyadi kepada Radar Nunukan, Rabu (25/10).

BACA JUGA: Badrun Mengaku Menikmati saat Mencabuli Anak Kandung

Ia menjelaskan, Melati dibawa lari hingga ke Kabupaten Pinrang, tanpa ada persetujuan dari orang tuanya.

Sesuai aturan yang berlaku, jika membawa lari perempuan di bawah umur tanpa persetujuan orang tua, maka terancam dijerat pasal 332 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA: Mbak Septi Janda Muda, Sampai Keluar Keringat Dingin

Dasar penangkapan MA (19), sesuai LP/17/X/2017/Kaltim/Res Nnk/Sek Sebatik Timur yang dikeluarkan 1 Oktober 2017 lalu.

Pria tersebut berasal dari Dusun Hamparan, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur.

Penangkapan dilakukan terhadap MA, setelah Unit Jatanras Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Timur melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait keberadaan korban dari pihak keluarga dan kerabat korban.

Informasi yang diterima, bahwa MA dan Melati sedang berada di Kabupaten Pinrang. Pada 23 Oktober, Unit Jatanras Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Timur berkoordinasi dengan Polres Pinrang, selanjutnya bersama-sama melakukan penyelidikan di wilayah Pinrang.

Pada Selasa (24/10), Unit Jatanras Polres Nunukan dan Reserse Mobil (Resmob) Polres Pinrang, mendapatkan informasi bahwa terlapor dan korban berada di rumah gubuk di tengah sawah. Sekira pukul 14.00 Wita, langsung dilakukan penangkapan.

Saat ini MA dan korban telah diamankan di Polres Pinrang untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kemudian, dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Sekarang pelaku sudah kami amankan di Polres Pinrang, untuk selanjutnya akan bergeser ke Polres Nunukan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya. (nal/eza)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pinjam Truk untuk Beli Nasi Bungkus, 3 Tahun tak Balik


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler