jpnn.com, MEDAN - Aktor Malaysia bernama Khaeryll Benjamin Ibrahim bakal meringkuk cukup lama di penjara Indonesia. Rabu (18/10), Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap aktor kelahiran Selangor, 17 September 1978 itu.
Benjy -panggilan beken Khaeryl di negerinya- dinyatakan terbukti menyeludupkan kristal methamphetamine atau sabu-sabu seberat 4,5 gram pada April lalu di Badara Internasional Kualanamu. Tak hanya hukuman penjara, PN Medan juga memerintahkan Benjy membayar denda Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Polda Riau Ungkap 1.055 Kasus Narkoba dalam 9 Bulan
“Menyatakan, terdakwa Khaeryll Benjamin Ibrahim terbukti secara sah bersalah memiliki narkoba,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo saat membacakan vonis.
Putusan hukuman untuk Benjy lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim PN Medan menghukum Benjy dengan penjara selama 14 tahun penjara plus denda Rp 800 juta.
BACA JUGA: Belum Sempat Transaksi, Keburu Ditangkap Polisi
Benjy yang juga putra aktris Azean Irdawaty ditangkap pada 18 April lalu. Dia ketahuan menyimpan sabu-sabu di anusnya.
Padahal, media-media Malaysia sudah menginformasikan tentang hukuman berat bagi penyeludup narkoba di Indonesia. Saat ini, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki Undang-undang Antinarkotika dengan ancaman hukuman terberat di dunia.
BACA JUGA: Pengedar Sabu Bersenpi Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
Bahkan, kepemilikan narkoba di atas lima gram bisa berbuah ancaman hukuman mati. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga getol mengampanyekan program antinarkoba, termasuk mengeksekusi terpidana mati kasus-kasus narkoba.(AFP/thestar/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 14 Tersangka Kasus Narkoba Hanya Termenung
Redaktur & Reporter : Antoni