Bawa Sabu 4,25 Kg, Dua Pemuda Ini Terancam Hukuman Mati

Selasa, 15 Maret 2016 – 11:40 WIB
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - BATAMCENTER - Tomas Jefarson Dosi alias Jefri dan Hilarius Toni alias Raju, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4,25 kilogram atau senilai Rp 8 miliar itu terancam hukuman mati.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Raja Buntat Abbas serta Suharnoko menyimpan sabu di dalam tas biru yang sengaja dimodifikasi.

BACA JUGA: Remaja Sakit Hati Akhiri Hidup Mbah Tarminah

"Tas sudah dijahit rapi dan dimodifikasi," kata salah satu saksi penangkap, Raja, seperti dikutip dari batampos.co.id (Jawa Pos Group) Rabu.

Terdakwa Tomas, mengaku sabu itu diselundupkan ke Indonesia  atas perintah Suhut (buron) yang kini masih di Malaysia. Keduanya diimingi upah Rp 25 juta jika berhasil sampai ke penerima di Surabaya, Jawa Timur. Selain itu Tomas juga mendapat uang DP Rp 500 ribu.

BACA JUGA: Kepergok Nyolong Hape, Wanita Muda Digebukin Warga

"Katanya (Suhut, red) sedikit saja. Makanya saya berani," ujar Tomas sembari membenarkan mengetahui isi tas tersebut sebelum dibawa.

Walau sekedar kurir, kedua terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan terancam hukuman mati, untuk itu kedua terdakwa akan mendapat pendampingan hukum (PH).

BACA JUGA: Diberi Tumpangan Menginap, Pasutri Ini Malah Nyolong

"Kamu tahu itu sabu, itu dilarang di Indonesia. Tapi kamu malah bawa ke Batam, kamu tetap salah dalam perbuatanmu," tegas Ketua Majelis Hakim, Vera Yetti Simanjuntak didampingi dua Hakim Anggota lainnya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan Primair, melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan Subsidair, keduanya dijerat dalam Pasal 11 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, masing-masing terdakwa juga dijerat dengan dakwaan Lebih Subsidair yakni melanggar Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya persidangan akan digelar kembali Senin (28/3) dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (cr13/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Reaksi Oknum Polisi Pemerkosa Anak Kandungnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler