Bawa Sabu, Kakek 64 Tahun Dibui

Jumat, 06 Oktober 2017 – 20:08 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Abdul Rochim terpaksa harus menikmati hidupnya lima tahun ke depan dari balik penjara.

Itu terjadi setelah hakim mengganjar kakek 64 tahun tersebut dengan hukuman lima tahun penjara.

BACA JUGA: Tepergok Simpan Sabu-Sabu di Alat Vital

Pria yang beralamat di Dinoyo Sekolahan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang membawa satu poket sabu-sabu.

Saat sidang putusan kemarin, Rochim tampak tenang mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Nekat, Besuk Suami di Tahanan Sambil Bawa Narkoba

Namun, Warmah, sang istri, yang duduk di kursi pengunjung tampak cemas selama persidangan.

Sebab, semakin lama suaminya dipenjara, tentu saja semakin lama tidak ada yang menemani Warmah di rumah.

BACA JUGA: Wajah Penuh Tato, Rian Memelas di Depan Polisi

Warmah memang pantas cemas. Apalagi setelah JPU Satya Wirawan menuntut suaminya dengan hukuman 7,5 tahun penjara.

Selain itu, Satya meminta Rochim dikenai denda Rp 800 juta. "Jika tidak dibayar, harus diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan," terang Satya.

Bukan tanpa alasan Satya mengajukan tuntutan itu. Selama persidangan, Rochim mengakui perbuatannya.

Dia membawa 0,30 gram SS pada 24 Juli lalu. Dia membeli dari seorang pengedar bernama Niko (masuk DPO).

Dia pun mengaku sudah lama mengonsumsi serbuk haram kristal putih tersebut. Sudah tiga bulan lebih.

Intensitasnya juga cukup tinggi. Seminggu bisa sampai dua kali. Untuk itu, JPU menjeratkan pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. (aji/c6/ano/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa 1 Kg Sabu-Sabu, Jimmy dan Hasan Dituntut 20 Tahun


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler