Bawaslu Akan Tempel KPU Tapteng

Kamis, 14 April 2011 – 02:04 WIB

JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan ikut turun ke lapangan mengawal KPU Tapteng dalam melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai empat pasangan calon di pemilukada TaptengDi mana saja KPU Tapteng bergerak, nantinya akan ditempel anggota Bawaslu.

"Ke mana KPU Tapteng pergi (melakukan verifikasi dan klarifikasi, red), maka akan kita tempel, akan kita buntuti

BACA JUGA: Jubir Kejaksaan Bikin Gerah Politisi Demokrat

Kita harus turun langsung
Tak boleh KPU Tapteng kerja sendirian," ujar Ketua Bawaslu, Bambang Cahya Eka Widada kepada JPNN di Jakarta, kemarin (13/4).

Agar Bawaslu bisa terus menempel langkah KPU Tapteng, kata Bambang, maka KPU Tapteng harus membuat jadwal melakukan verifikasi dan klarifikasi, secara jelas

BACA JUGA: Pemimpin Tak Cukup Bermodal Baik dan Jujur

"Nanti kita kawal bersama Panwas Tapteng dan KPU Sumut," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, mekanisme pengawasan Bawaslu yang seperti ini baru akan dilakukan untuk kasus Tapteng
Sebelumnya, tidak pernah Bawaslu menerapkan pengawasan model seperti ini, yakni menempel kemana KPUD bergerak.

Saat ditanya apa payung hukum pengawasan model tempel ini, Bambang dengan tegas mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah dasar hukumnya

BACA JUGA: Sikapi Pemilukada Tapteng, KPU Sumut Masih Bingung



Seperti diberitakan, MK mengeluarkan putusan sela terkait perkara sengketa pemilukada Tapteng yang dibacakan pada sidang Senin (11/4)MK memerintahkan KPU Tapteng untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai pengusung empat pasangan  calonYakni pasangan Dina Riana Samosir -DrsHikmal Batubara, pasangan Albiner Sitompul-drSteven P.BSimanungkalit, IrMuhammad Armand Effendy Pohan-IrHotbaen Bonar Gultom, M.M.A, dan Raja Bonaran Situmeang, S.H., M.Hum.-HSukran Jamilan Tanjung, S.E.

KPU Tapteng diberi waktu 30 hari untuk melakukan verifikasi dan klarifikasiHasilnya harus diserahkan ke MK"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi verifikasi dan klarifikasi tersebut sesuai dengan kewenangannya," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK.

Bambang mengaku memang agak kerepotan untuk menjalankan perintah MK itu"Kita mumet juga karena kita dalam waktu dekat ini banyak agendaTapi tetap harus kita kerjakan," ujar Bambang.

Terkait dengan putusan MK sendiri, Bambang juga mengaku kagetIni terkait dengan putusan MK yang memerintahkan KPU Tapteng untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai pengusung pasangan IrMuhammad Armand Effendy Pohan-IrHotbaen BonarPadahal, pasangan tersebut tak ikut mengajukan gugatan

Saat memberikan keterangan di persidangan sengketa pemilukada Tapteng di gedung MK, Rabu (30/3), Bambang Widada merekomendasikan agar hak pencalonan pasangan Muhamad Armand Effendy Pohan- Hotben Bonar Gultom dikembalikan

Bambang mengatakan, apa yang disampaikan saat memberikan keterangan ke MK kala itu, merupakan hasil kerja Bawaslu, berdasarkan laporan yang diterima"Kalau rekomendasi Bawaslu akhirnya diterima MK, ya itu kewenangan MK..ha..ha...," ujar Bambang sembari tertawa.

Seperti diketahui, sebagaimana nasib pasangan Albiner Sitompul-drSteven P.BSimanungkalit, pasangan IrMuhammad Armand Effendy Pohan-IrHotbaen Bonar Gultom, M.M.A, juga dicoret sebagai bakal calon oleh KPU Tapteng.  Hanya saja, dari yang dicoret itu, hanya Albiner-Steven yang menggugat ke MK.  Pemilukada Tapteng dimenangkan pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Tandjung(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Ibaratkan Dede Yusuf dengan Malin Kundang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler