JAKARTA - Pernyataan juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rochmad, tentang pemeriksaan terhadap 61 kepala/wakil kepala daerah yang terhambat belum adanya izin Presiden, tak hanya membuat gerah istanaMeski sudah diluruskan Jaksa Agung Basrief Arief, namun pernyataan Noor Rochmad itu ternyata juga membuat politisi Partai Demokrat ikut gerah.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, M Nazaruddin, menyatakan bahwa tidak mungkin SBY mengganjal izin pemeriksaan untuk menyelidiki ataupun menyidik kepala daerah yang tersangkut kasus hukum
BACA JUGA: Pemimpin Tak Cukup Bermodal Baik dan Jujur
Menurutnya, selama ini SBY dikenal punya komitmen tinggi dalam penegakan hukum."Kan sudah terbukti banyak pejabat daerah yag diproses hukum selama kepemimpinan Pak SBY di pemerintahan
BACA JUGA: Sikapi Pemilukada Tapteng, KPU Sumut Masih Bingung
Sehari bahkan bisa diteken Pak SBY kalau memang sudah di atas mejanya," kata Nazaruddin di Jakarta, Rabu (13/4).Bendahara Umum Partai Demokrat itu menambahkan, hal yang harus diingat bahwa kepala daerah apapun asal partainya tetap bagian dari pemerintahan
Untuk itu pula, kata Nazaruddin, diperlukan kelengkapan adminstratif sebelum kejaksaan ataupun kepolisian memeriksa kepala daerah
BACA JUGA: PAN Ibaratkan Dede Yusuf dengan Malin Kundang
"Kan jangan sampai juga roda pemerintahan di daerah terganggu, sementara keterlibatan dalam kasus hukum belum tentu ada," imbuhnya.Selain itu, sambung Nazaruddin, jangan sampai pemeriksaan terhadap kepala daerah semata-mata karena tekanan politik"Apalagi malah dijadikan ATM (bagi aparat)Kan jangan sampai terjadi seperti itu," lanjutnya.
Saat ditanya apakah terhambatnya izin itu karena ada pihak yang bermain di lingkaran Istana, terutama di Sekretariat Kabinet, Nazarudin langsung menepisnya"Saya kenal pribadi dan integritas Pak Dipo (Setkab Dipo Alam)Sistem di Setkab yang dibangun juga bagusSaya tetap yakin ini masalah administrasi sajaDan nyatanya kan sudah dibantah pula oleh Pak Basrief (Jaksa Agung)," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pekan lalu Kapuspenkum Kejagung Noor Rochmad menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap 61 kepala/wakil kepala daerah terkendala belum adanya izin dari PresidenNamun Jaksa Agung meluruskan pernyataan Noor Rochmad dengan menyebut belum ada permohonan izin pemeriksaan kada yang dikirim ke PresidenNamun demikian Presiden SBY sempat menuding kejaksaan tidak cermat dalam mengeluarkan pernyataan.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dede Yusuf: Insya Allah, Lanjutkan!
Redaktur : Tim Redaksi