’’KPU terbukti tidak mampu melaksanakan tahapan pemilu berdasar aturan mereka sendiri,’’ kata Ray di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol.
Berdasar temuan Bawaslu, KPU kerap terlambat memulai setiap tahapan yang telah mereka atur di Peraturan Nomor 9 Tahun 2008
BACA JUGA: Hak Angket DPR Bakal Lumpuh
Dalam hal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), misalnya, seharusnya keduanya siap bekerja sejak awal Juni untuk membantu tahapan verifikasi parpolPria dengan nama asli Achmad Fauzi itu menyatakan, KPU seharusnya telah menetapkan daerah pemilihan (dapil) pada 6 hingga 12 Juni 2008
BACA JUGA: Moein dan Desi Saling Bantah
Ironisnya, menjelang tahap verifikasi parpol sudah mendekati akhir saat ini, KPU belum juga menetapkan jumlah dapil serta jumlah kursi di tiap daerahRay menganggap hal itu terjadi karena ada pembiaran dari Bawaslu sebagai lembaga pengawas
BACA JUGA: Depkeu Cairkan Dana Pemilu Rp 2,9 T
Dalam hal ini, Bawaslu belum bisa melaksanakan fungsi pengawasan dengan optimalBawaslu baru sebatas melakukan pemantauan tanpa ada tindak lanjut’’Sangat tidak beralasan jika Bawaslu hanya memberikan sanksi kepada peserta pemilu, sementara penyelenggara malah luput dari pengawasan,” protes Ray.
Kedatangan Ray bersama sejumlah pengurus Lima kemarin untuk menyampaikan temuannya terkait pelanggaran KPU kepada BawasluNamun, seluruh anggota Bawaslu saat itu tidak ada di tempatMereka hanya diterima sejumlah staf Bawaslu saat menyampaikan temuan tersebut(bay/mk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Koalisi Pro-Pemerintah Membantah
Redaktur : Tim Redaksi