Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, hak angket tidak berkaitan dengan impeachment terhadap presiden
BACA JUGA: Moein dan Desi Saling Bantah
Dia menyatakan, sangat jauh dan salah besar mengaitkan hak angket dengan impeachmentBACA JUGA: Depkeu Cairkan Dana Pemilu Rp 2,9 T
’’Impeachment itu terkait dengan kesalahan individu seorang presiden
BACA JUGA: Koalisi Pro-Pemerintah Membantah
Investigasi terhadap isu kenaikan harga BBM, kata Jimly, memang bisa menemukan pelanggaran pidanaTapi, itu tidak otomatis menjadi kesalahan presidenBisa saja kesalahan tersebut dilakukan pembantu presiden atau staf lain’’Pemakzulan hanya diberlakukan bila presiden atau Wapres terbukti secara langsung bertindak pidana,’’ jelasnya
Mengenai hak angket yang diputuskan DPR, jelas Jimly, itu merupakan hak konstitusi parlemen’’Masyarakat harus diberi pengertianJadi, penggunaan hak angket ini harus diluruskanJangan sampai menyimpang,’’ katanya(tom/mk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Akan Ubah Strategi
Redaktur : Tim Redaksi