Hak Angket DPR Bakal Lumpuh

Jimly: Tak Bisa Dipakai untuk Impeachment Presiden

Jumat, 27 Juni 2008 – 11:39 WIB
 JAKARTA – Usul hak angket DPR yang disetujui rapat paripurna DPR Selasa (24/6) tak bakal berlanjut menjadi alat untuk meng-impeachment (memecat presiden)
 Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, hak angket tidak berkaitan dengan impeachment terhadap presiden

BACA JUGA: Moein dan Desi Saling Bantah

Dia menyatakan, sangat jauh dan salah besar mengaitkan hak angket dengan impeachment
Sebab, kata dia, yang dibahas dalam angket nanti adalah tentang isu dalam hal ini terkait kenaikan harga BBM

BACA JUGA: Depkeu Cairkan Dana Pemilu Rp 2,9 T


 ’’Impeachment itu terkait dengan kesalahan individu seorang presiden
Jadi, tidak ketemu,’’ ujarnya usai upacara pengucapan sumpah hakim konstitusi Mohammad Halim di Istana Negara Kamis (26/6)

BACA JUGA: Koalisi Pro-Pemerintah Membantah


 Investigasi terhadap isu kenaikan harga BBM, kata Jimly, memang bisa menemukan pelanggaran pidanaTapi, itu tidak otomatis menjadi kesalahan presidenBisa saja kesalahan tersebut dilakukan pembantu presiden atau staf lain’’Pemakzulan hanya diberlakukan bila presiden atau Wapres terbukti secara langsung bertindak pidana,’’ jelasnya
 Mengenai hak angket yang diputuskan DPR, jelas Jimly, itu merupakan hak konstitusi parlemen’’Masyarakat harus diberi pengertianJadi, penggunaan hak angket ini harus diluruskanJangan sampai menyimpang,’’ katanya(tom/mk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Akan Ubah Strategi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler