"Biar digimain juga, Bawaslu tidak bisa memuaskan publik
BACA JUGA: Warning, DPR Jangan Terima Fasilitas Haji
Karena basis pengaturannya yang terbatas, intinya pengawas pemilu tidak ditempatkan hanya rekomendatif, tapi bersifat imperatif," kata Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini di sela-sela penandatangan MoU di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta, Senin (8/11)Menurut Nur Hidayat, saat ini kewenangan Bawaslu dalam pelanggaran administratif Pemilu tidak bisa menangani langsung dan hanya merekomendasikan ke pihak yang berwenang
BACA JUGA: Daripada Demo Tolak Obama, Lebih Baik Bantu Korban Bencana
Sehingga dengen keterbatasan kewenangan itu tidak berjalan efektif."Misalnya, orang mengeluh pengawas pemilu tidak efektif, saya kira tidak bisa disalahkan sepenuhnya, besarnya keinginan masyarakat tidak berbanding lurus dengan kapasitas kewenangan kelembagaan, tugas dan kewajiban," katanya, didampingi Sekretaris Jenderal IDEA, Vidar Hergesen dan Direktur Eksekuti Hadar Nafis Gumay.
Menurut Nur Hidayat, dalam kewenangan imperatif, Bawaslu nantinya bisa diberi kewenangan mengeksekusi dalam menindak beberapa pelanggaran Pemilu
Ketiga lembaga ini nantinya saling memberikan akses dan sumber dokmentasi publik
BACA JUGA: Modul Rumah Khusus Korban Merapi
Sementara itu, menurut Vidar Hergesen, pihaknya akan memberikan bantuan tekhnis dan keahlian dalam upaya-upaya reformasi sistem Pemilu, menyediakan pengetahuan Kepemiluan dalam perbandingan global"Sebagai inti dari MoU ini, sangat penting perselisihan Pemilu dipecahkan," katanya. (awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengawal Gayus Terancam Hukuman
Redaktur : Tim Redaksi