Bawaslu Ingatkan KPU agar Konsisten

Senin, 24 November 2008 – 15:23 WIB
JAKARTA – Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan daftar pemilih tetap untuk Papua Barat dan luar negeriTerkait rencana itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta KPU tidak mengubah DPT dari 32 provinsi yang sebelumnya sudah ditetapkan.
’’Sikap kami tetap, DPT tidak bisa diubah-ubah,’’ tegas Bambang Eka Cahyo Widodo, anggota bawaslu saat dikonfirmasi Minggu (23/11)

BACA JUGA: KPU Belum Berani Pidanakan Gus Dur

Bambang menegaskan sikap bawaslu untuk menyikapi rencana KPU beberapa hari sebelumnya
Saat itu Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, ada kemungkinan beberapa provinsi yang DPT-nya ditetapkan pada 30 Oktober 2008 akan direvisi.
  Menurut Bambang, KPU sebaiknya berhati-hati untuk tidak mengubah DPT yang sudah ada

BACA JUGA: 191 Perusahaan Gugur Pra Kualifikasi Tender Logistik Pemilu

Terkecuali wilayah yang belum ditetapkan, perubahan DPT sangat riskan karena menyangkut pertangungjawaban KPU kepada publik
’’Janji KPU dulu kan hanya mengumumkan Papua Barat dan luar negeri

BACA JUGA: KPU Diminta Tanggung Jawab Kasus Sukmawati

Kalau yang lain dirubah, itu bisa jadi preseden (buruk),’’ ujarnya dengan nada bertanya.
   Dia mengingatkan, perubahan DPT dari yang sudah ditetapkan akan mengesankan ketidakberesan dari kerja KPUSejumlah pihak akan menilai, KPU menetapkan pekerjaan setengah jadiSebab, walaupun sudah ditetapkan, pada akhirnya bisa diubah-ubah sekehendak KPU’’Ini sangat gawat, KPU sebaiknya konsisten,’’ saran Bambang
  Pada penetapan sebelumnya, dinyatakan jumlah pemilih pada Pemilu 2004 adalah  170.022.239Jumlah itu di luar pemilih dari Papua Barat dan luar negeri
  Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti juga senada dengan BawasluMenurut dia, jumlah tersebut tidak boleh diubah-ubah lagiDia secara tegas menolak rencana perubahan DPT yang sempat disampaikan ketua KPU tersebut’’Sudahlah, jangan KPU mengundang kontroversi pelaksanaan pemilu terus-menerus,’’ keluhnya, di Jakarta, kemarin (23/11.
  Menurut dia, rencana perubahan kembali daftar pemilih itu sama sekali tidak berdasar dan cenderung bertentangan dengan undang-undangRay mengaku, lembaganya belum menemukan sama sekali celah peraturan yang memperkenankan KPU bisa seenaknya mengubah daftar pemilih yang sudah dinyatakan tetap’’Yang ada justru potensi pelanggaran UU Pemilu,” ungkapnya.       
  Ketentuan yang ada hanyalah, menurut dia, masih diakomodasi pemilih tambahan mendaftarkan diri ke TPS yang lain paling lambat tiga hari sebelum hari H pemiluPemilih tambahan itu pun hanyalah mereka yang telah dinyatakan sebagai pemilih tetap di sebuah TPS’’Jika tetap ngotot melakukan perubahan, konsistensi KPU benar-benar rendah,” tandasnya.
  Ray menambahkan, perubahan DPT juga berpotensi memunculkan ketidakpastian penyelenggaraan pemiluDia yakin, akan ada beberapa daerah yang juga bakal menuntut dilakukan perubahan yang sama atas daftar pemilih di daerah mereka
  Itu sangat berbahaya karema tidak ada kepastian jadwal, kepastian peraturan’’Dengan sendirinya tidak ada pula kepastian hukum pelaksanaan pemilu,’’ ujar mantan aktivis mahasiswa 1998 itu(bay/dyn/mk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Pilih Caleg Pemeras


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler