’’Sikap kami tetap, DPT tidak bisa diubah-ubah,’’ tegas Bambang Eka Cahyo Widodo, anggota bawaslu saat dikonfirmasi Minggu (23/11)
BACA JUGA: KPU Belum Berani Pidanakan Gus Dur
Bambang menegaskan sikap bawaslu untuk menyikapi rencana KPU beberapa hari sebelumnyaMenurut Bambang, KPU sebaiknya berhati-hati untuk tidak mengubah DPT yang sudah ada
BACA JUGA: 191 Perusahaan Gugur Pra Kualifikasi Tender Logistik Pemilu
Terkecuali wilayah yang belum ditetapkan, perubahan DPT sangat riskan karena menyangkut pertangungjawaban KPU kepada publikBACA JUGA: KPU Diminta Tanggung Jawab Kasus Sukmawati
Kalau yang lain dirubah, itu bisa jadi preseden (buruk),’’ ujarnya dengan nada bertanya.Dia mengingatkan, perubahan DPT dari yang sudah ditetapkan akan mengesankan ketidakberesan dari kerja KPUSejumlah pihak akan menilai, KPU menetapkan pekerjaan setengah jadiSebab, walaupun sudah ditetapkan, pada akhirnya bisa diubah-ubah sekehendak KPU’’Ini sangat gawat, KPU sebaiknya konsisten,’’ saran Bambang
Pada penetapan sebelumnya, dinyatakan jumlah pemilih pada Pemilu 2004 adalah 170.022.239Jumlah itu di luar pemilih dari Papua Barat dan luar negeri
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti juga senada dengan BawasluMenurut dia, jumlah tersebut tidak boleh diubah-ubah lagiDia secara tegas menolak rencana perubahan DPT yang sempat disampaikan ketua KPU tersebut’’Sudahlah, jangan KPU mengundang kontroversi pelaksanaan pemilu terus-menerus,’’ keluhnya, di Jakarta, kemarin (23/11.
Menurut dia, rencana perubahan kembali daftar pemilih itu sama sekali tidak berdasar dan cenderung bertentangan dengan undang-undangRay mengaku, lembaganya belum menemukan sama sekali celah peraturan yang memperkenankan KPU bisa seenaknya mengubah daftar pemilih yang sudah dinyatakan tetap’’Yang ada justru potensi pelanggaran UU Pemilu,” ungkapnya.
Ketentuan yang ada hanyalah, menurut dia, masih diakomodasi pemilih tambahan mendaftarkan diri ke TPS yang lain paling lambat tiga hari sebelum hari H pemiluPemilih tambahan itu pun hanyalah mereka yang telah dinyatakan sebagai pemilih tetap di sebuah TPS’’Jika tetap ngotot melakukan perubahan, konsistensi KPU benar-benar rendah,” tandasnya.
Ray menambahkan, perubahan DPT juga berpotensi memunculkan ketidakpastian penyelenggaraan pemiluDia yakin, akan ada beberapa daerah yang juga bakal menuntut dilakukan perubahan yang sama atas daftar pemilih di daerah mereka
Itu sangat berbahaya karema tidak ada kepastian jadwal, kepastian peraturan’’Dengan sendirinya tidak ada pula kepastian hukum pelaksanaan pemilu,’’ ujar mantan aktivis mahasiswa 1998 itu(bay/dyn/mk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Pilih Caleg Pemeras
Redaktur : Tim Redaksi