jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan dugaan mahar Sandiaga Uno ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam pencalonannya mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019 tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Bawaslu tidak meemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh calon wakil presiden tersebut.
BACA JUGA: Kubu Jokowi Minta Bawaslu Panggil Sandiaga, PAN dan PKS
Menurut Ketua Bawaslu Abhan, keputusan diambil setelah mendengarkan keterangan sejumlah pihak dan mendalami pengaduan yang disampaikan Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu pada 14 Agustus lalu.
"Bahwa terhadap keterangan pelaporan dan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya pada proses klarifikasi, para saksi tidak melihat, mendengar atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor. Melainkan mendengar dari keterangan pihak lain, sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian," ujar Abhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/8).
BACA JUGA: Andi Arief: Bawaslu Pemalas dan Tak Serius
Abhan mengakui, pelapor menyertakan sejumlah bukti untuk memperkuat pengaduannya. Antara lain, kliping pemberitaan, screenshot dan video. Namun, bukti-bukti itu tidak kuat menjadi dasar putusan. Diperlukan keterangan tambahan dari pihak yang mengetahui atau melihat adanya dugaan pemberian mahar.
Abhan juga mengatakan, pihaknya telah memanggil Wakil Ketua DPP Partai Demokrat Andi Arief, terkait cuitannya yang menyebut dugaan mahar dari Sandi mengalir ke PKS dan PAN. Sayangnya, Andi tidak pernah hadir.
BACA JUGA: Cuman Centang Dua, Andi Arief gak Balas
"Andi Arief tidak hadir memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada PKS dan PAN. Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung, melainkan hanya melakukan akun twitter @AndiArief," katanya.
Bawaslu pun memutuskan dugaan adanya mahar dari Sandi ke PKS dan PAN tidak dapat dibuktikan secara hukum. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP: Pak Jokowi Sudah Bekerja untuk Jakarta, Sandi Mana?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang