JAKARTA -- Hingga Jumat (22/1) sore, belum ada keputusan menyangkut dualisme mekanisme pembentukan panwas pilkadaBahkan, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengaku belum diajak bicara lagi dengan KPU guna membicarakan masalah itu
BACA JUGA: Pjs Kada Boleh Mengundurkan Diri
Namun ditegaskan, kalau solusi yang ditawarkan KPU adalah dengan mencabut Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 1669/KPU/Bawaslu/XII/2009, Bawaslu keberatan."Bagi Bawaslu, SEB itu bisa menjadi jalan keluar terbaik
Mengenai rencana KPU untuk segera berbicara dengan Bawaslu guna memecahkan persoalan panwas pilkada ini, Nur mengatakan, pihaknya menunggu agenda pertemuan dijadwalkan
BACA JUGA: Data Nasabah Bisa Dicuri Saat Bayar Transaksi
Yang jelas, hingga Jumat sore belum ada undangan dari KPUBACA JUGA: Saran KPK, Honor dan Tunjangan Dihapus
"Daerah mana saja yang bermasalah menurut data KPU, nanti kita cross checkKPU harus menunjukkan data-data itu," ujar NurSebelumnya, Kamis (21/1), di sela-sela rapat koordinasi KPUD seluruh daerah yang akan menggelar pilkada, di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, anggota KPU I Gusti Putu Artha menjanjikan, pihaknya akan memutuskan sikap mengenai panwas pada Jumat ini.
Putu Artha mengakui, masalah panwas belum beres dan dalam rakor tersebut mayoritas pimpinan KPUD yang hadir minta agar permasalahan itu cepat diselesaikan"Mereka menyerahkan masalah panwas ini kepada KPU untuk segera mengambil sikap," ujar PutuDia menjelaskan, KPU akan menggelar pertemuan lagi dengan BawasluJika dalam pertemuan Jumat ini tetap belum ada kesepakatan, KPU akan mengambil keputusan cepat"Jika besok (Jumat, 22/1) tidak ada hasil pembicaraan dengan Bawaslu, besok KPU tetap akan mengambil kebijakanApa kebijakannya? Tunggu saja besok," ucap Putu saat itu(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Kasus Korupsi Dijamin Aman
Redaktur : Soetomo Samsu