Bawaslu Kecewa Polri Lepas Tangan

Tuding Tidak Profesional soal SE KPU

Rabu, 22 April 2009 – 10:15 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku kecewa atas ketidakprofesionalan Mabes Polri yang telah memberikan pernyataan ke media massa terkait penolakannya dalam pengajuan laporan terkait dugaan tindak pidana pemilu

Kekecewaan itu didasari atas pernyataan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang menyatakan bahwa Bawaslu telah salah alamat melaporkannya ke pihak polisi melainkan harus ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

“Siapa yang bilang kami salah alamat

BACA JUGA: Hindari Boikot Pilpres, KPU Perlu Perppu Lagi

Karena gelar kasus yang kami lakukan bersama polri dan kejaksaan adalah sudah tepat sasaran bahwa terdapat kesalahan terkait pidana oleh oknum komisioner KPU yang telah mengeluarkan Surat Edaran
676/KPU/IV/2009 
yang mengesahkan adanya perolehan suara di TPS yang mengalami tertukarnya surat suara,” ujar Anggota Bawaslu Wirdyaningsih saat konferensi pers di kantor Bawaslu Selasa (21/4).

Menurut Nunung, panggilan Wirdyaningsih, pihaknya sudah melakukan tiga kali gelar kasus, namun selalu jawaban dari mabes polri yang meminta agar pihaknya dapat menyertakan bukti-bukti contoh surat suara yang tertukar

BACA JUGA: Tabulasi KPU Gagal

Yang menjadi permasalahan, lanjut Nunung, surat suara tersebut sudah masuk kotak suara yang kini sedang dilakukan perhitungan di tingkat PPK dan KPU Kabupaten/kota.

Lalu, pembongkaran tersebut merupakan pelanggaran azas rahasia
Dan Bawaslu pun tidak punya kewenangan mendapatkan surat suara

BACA JUGA: Bawaslu Tak Setuju Kampanye Terbuka Pilpres

"Surat suara harus melalui negara untuk memerintahkan penyidikan baru bisa dibuka surat suaraDan ada statemen dari mabes tadi jika tidak ada bukti surat suara, maka laporan Bawaslu ditolak dan itu tidak akan mungkin," jelasnya.

Anggota Bawaslu lainnya, Agustiani Tio Siorus menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah tepat sasaran dengan mengajukanya ke PolriMenurut Tio, “Kalau surat suaranya tertukar kami anggap sebagai pelanggaran administrasi sajaTetapi, jika KPU pusat ternyata telah mengeluarkan surat edaran yang menyetujui pemungutan suara di TPS yang terdapat tertukarnya surat suara itu, maka kami anggap sebagai pidanaDan itu sudah didukung dari pernyataan saksi ahli,” ujarnya

Tio menyatakan SE tersebut telah melanggar hakekat semangat ruh pemilu legislatif berdasarkan suara caleg terbanyak, sebagaimana mengacu pada keputusan Mahkamah KonstitusiDi dalam SE 676 itu telah terdapat dua keputusan yang menyatakan bahwa penghitungan bagi surat suara tertukar tetap dianggap sahLalu suara yang masuk ke caleg dianggap menjadi suara partai

“Kalo ada caleg yang dipilih di dapil lain, ternyata suaranya dimasukan menjadi suara partai, tentunya menjadi perampasan hak suara terbanyak caleg,” tukasnyaDia memberi contoh, adanya surat keberatan dari calon legislatif dari Panda Nababan yang menang di Banyumas tapi dapilnya ada di Sumut.

Jadi, lanjut Tio, jika Mabes Polri meminta agar Bawaslu meneruskan laporan tersebut ke PTUN adalah juga salah sasaranMenurutnya, tindakan oknum KPU dengan menggunakan suatu ”surat” adalah tindakan yang biasa dilakukan untuk menjustifikasi perbuatannya sebagai kebijakanTindakan sedemikian bisa disebut sebagai ”state capture” yang dilakukan oleh ”white colour crime” untuk mengaburkan tindakan melawan hukumnya sebagai suatu kebijakan yang absah.

“Jadi, tindakan oknum KPU melalui pembuatan surat dimaksud memang dapat diklasifikasi telah dilakukan oleh pejabat negara tetapi tidak serta merta dapat dikualifikasi dapat dibawa ke Pengadilan TUN,” ucapnya dengan nada tinggiDia mempertanyakan profesionalitas polri dalam menyelesaikan segala permasalahan pemilu.

Pendapat lebih keras juga diutarakan oleh anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya WidodoMenurut Bambang, pernyataan mantan Kapolda Jawa Barat itu mengenai alasan penolakan polisi, yang disampaikan secara lisan melalui media, menjadi salah satu faktor mempertanyakan profesionalitas polri dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana pemilu.

"Semua pernyataan (alasan ditolaknya laporan Bawaslu) Kabareskrim, dikemukakan dengan statement, hanya by oral dan tidak dengan surat resmi yang menyatakan diterima atau ditolakApa ini yang disebut profesional, objektif dan netral?” tegasnya.

Profesionalisme, menurut Bambang, seharusnya ditunjukkan polri dengan mengemukakan secara tertulis alasan penolakan laporan melalui surat resmi, bukan secara lisan(dil)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKNU Ungkap Manipulasi DPT di Wonosobo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler