jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum kembali mengusulkan perlunya Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (perppu)Kali ini, Perppu yang dibutuhkan KPU adalah untuk antisipasi jika Pemilihan Presiden hanya diikuti satu pasang calon saja.
Menanggapi kemungkinan bakal adanya boikot dari pihak-pihak yang merasa dicurangi pada Pemilu legislatif sehingga menolak hasil pemilu dan memboikot Pilpres, anggota KPU Andi Nurpati mengakui bahwa UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres memang tidak memungkinkan jika Pilpres hanya diikuti satu pasangan calon
BACA JUGA: Tabulasi KPU Gagal
"Karenanya KPU perlu Perppu untuk mengantisipasinya kalau kemukinan terburuknya seperti itu (hanya satu pasangan capres-cawapres)," ujar Nurpati di Jakarta, Selasa (21/4).Menurutnya, UU Pilpres hanya mengatur penundaan pemungutan suara yakni jika salah satu pasangan calon yang sudah ditetapkan berhalangan tetap sejak tahapan pilpres hingga hari 'H' pemungutan suara Pilpres
"Kalau yang terjadi seperti itu, KPU akan kembali membuka pendaftaran hingga ada minimal dua pasangan calon yang bertarung dalam ajang pilpres," ujar Andi.
Namun seperti diakuinya, KPU memang belum memiliki pedoman jika ternyata hanya ada satu pasangan capres
BACA JUGA: Bawaslu Tak Setuju Kampanye Terbuka Pilpres
Menurut Andi, isi Perppu dimaksudkan untuk meringankan syarat bagi parpol yang bisa mengusung capres/cawapresSeperti diberitakan sebelumnya, parpol-parpol yang tergabung dalam Kelompok Teuku Umar mengancam akan memboikot Pilpres
BACA JUGA: PKNU Ungkap Manipulasi DPT di Wonosobo
Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Wiranto yang menjadi juru bicara Kelompk Teuku Umar menyatakan, jika dugaan kecurangan pemilu tidak ditindaklanjuti dan kacaunya Daftar Pemilih Tetap berlanjut ke Pilpres maka kelompok Teuku Umar tidak akan ikut berpartisipasi di Pilpres dengan tidak tidak mengajukan pasangan capres/cawapres.(ara/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Bentuk Tim Pencari Fakta
Redaktur : Tim Redaksi