JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkeluh kesah tentang masih adanya hambatan dalam mengawasi seluruh kegiatan PemiluKetua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengungkapkan, terdapat tiga persoalan yang masih menjadi hambatan bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan.
Berbicara pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senin (9/2) sore, Hidayat menjelaskan tiga hambatan itu antara lain belum adanya persepsi yang sama antara Bawaslu di sluruh tingkatan dengan instansi penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan.
Menurut Hidayat, perbedaan persepsi antara Bawaslu dengan penegak hukum utamanya dalam hal hal pembuktian pelanggaran pemilu
BACA JUGA: Soal Sumut, DPD Surati Presiden
"Misalnya ketika Panwas menilai bukti pelanggaran sudah cukup, ternyata menurut penyidik Polri belum cukupHambatan kedua adalah terkait keberadaan Peraturan KPU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu
BACA JUGA: Fakta Tragedi Medan Dibeber di Depan Kapolri
Hidayat menilai peraturan tersebut belum banyak mengatur persoalan inti seperti penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU dan tata cara koordinasi dengan lembaga lain.Sedangkan hambatan ketiga adalah tentang masih adanya ancaman yang ditujukan kepada anggota Panwas di daerah
BACA JUGA: Jamsostek Perpendek Masa Tunggu Jaminan Hari Tua
"Seperti di Wonosobo (Jawa Tengah), anggota kami dikejar-kejar oleh pihak yang merasa dirugikan oleh kerja panwas terkait rekomendasi pencalonan," ungkap Hidayat.Hal serupa juga terjadi pada penertiban atribut di Pekanbaru dan Nias"Ada anggota panwas di Pekanbaru yang diancam akan dibunuh karena menertibkan atributSementara di Nias anggota panwas digugat karena menertibkan atribut," bebernya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Bantah Kriminalkan Tokoh Protap
Redaktur : Tim Redaksi