Jamsostek Perpendek Masa Tunggu Jaminan Hari Tua

Senin, 09 Februari 2009 – 17:41 WIB

JAKARTA - Jumlah peserta yang tercakup dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) PT Jamsostek sampai saat ini sudah mencapai 8.219.154 orangDari jumlah itu, 830.873 orang di antaranya dengan saldo total sebesar Rp 3,63 triliun merupakan peserta yang memenuhi persyaratan pengambilan JHT tenaga kerja non aktif.

Hal tersebut diungkapkan Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menjawab pertanyaan anggota dewan Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Sukardi Harun saat RDP di Gedung Senayan, Senin (9/2)

BACA JUGA: Kapolri Bantah Kriminalkan Tokoh Protap

Menurut Hotbonar, syarat pengambilan JHT tenaga kerja non aktif adalah masa kepesertaan minimal lima tahun dan masa tunggu satu bulan.

"Sebelumnya masa tunggunya enam bulan, tapi kemudian terhitung 12 Januari 2009 masa tunggu pencairan dana JHT diperpendek menjadi satu bulan," ucapnya.

Mengenai kebijakan Jamsostek dalam menghadapi masalah ketenagakerjaan akibat krisis ekonomi global, menurut Hotbonar, pihaknya berupaya menjaga portofolio investasi yang likuid untuk menyiapkan pembayaran dana JHT
Apalagi ada kebijakan memperpendek syarat pengambilan JHT dari kepesertaan (aktif dan non aktif), lima tahun enam bulan menjadi lima tahun satu bulan.

"Jamsostek juga menganggarkan penyaluran dana JHT 2009 sebesar Rp 4 triliun, bantuan PHK Rp 4 miliar, dan dana program kemitraan untuk delapan sector sebesar Rp 24 miliar," tandasnya.

Di sisi lain untuk memudahkan peserta yang kena PHK, Jamsostek memberikan pelayanan langsung proses pencairan dana JHT dengan mendatangi perusahaan bersangkutan

BACA JUGA: Polisi Mainkan Kasus Narkoba, Langsung Dipecat

"Ini untuk menghindari adanya antrian penerima bantuan PHK," pungkasnya
(esy/jpnn) 

BACA JUGA: Burhanuddin Pikir-pikir Kasasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri All Out Jaga Netralitas Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler