JAKARTA - Jumlah peserta yang tercakup dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) PT Jamsostek sampai saat ini sudah mencapai 8.219.154 orangDari jumlah itu, 830.873 orang di antaranya dengan saldo total sebesar Rp 3,63 triliun merupakan peserta yang memenuhi persyaratan pengambilan JHT tenaga kerja non aktif.
Hal tersebut diungkapkan Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menjawab pertanyaan anggota dewan Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Sukardi Harun saat RDP di Gedung Senayan, Senin (9/2)
BACA JUGA: Kapolri Bantah Kriminalkan Tokoh Protap
Menurut Hotbonar, syarat pengambilan JHT tenaga kerja non aktif adalah masa kepesertaan minimal lima tahun dan masa tunggu satu bulan."Sebelumnya masa tunggunya enam bulan, tapi kemudian terhitung 12 Januari 2009 masa tunggu pencairan dana JHT diperpendek menjadi satu bulan," ucapnya.
Mengenai kebijakan Jamsostek dalam menghadapi masalah ketenagakerjaan akibat krisis ekonomi global, menurut Hotbonar, pihaknya berupaya menjaga portofolio investasi yang likuid untuk menyiapkan pembayaran dana JHT
"Jamsostek juga menganggarkan penyaluran dana JHT 2009 sebesar Rp 4 triliun, bantuan PHK Rp 4 miliar, dan dana program kemitraan untuk delapan sector sebesar Rp 24 miliar," tandasnya.
Di sisi lain untuk memudahkan peserta yang kena PHK, Jamsostek memberikan pelayanan langsung proses pencairan dana JHT dengan mendatangi perusahaan bersangkutan
BACA JUGA: Polisi Mainkan Kasus Narkoba, Langsung Dipecat
"Ini untuk menghindari adanya antrian penerima bantuan PHK," pungkasnyaBACA JUGA: Burhanuddin Pikir-pikir Kasasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri All Out Jaga Netralitas Polisi
Redaktur : Tim Redaksi