JAKARTA - Di depan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menjelaskan, hingga Minggu malam sudah ada 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus demo anarkis yang berujung tewasnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz AngkatBambang menjelaskan, hasil pengembangan sudah mengarah siapa otak kerusuhan tersebut.
"Sudah mengarah ke aktor intelektual di belakangnya," ujar Bambang HD saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Senin (9/2).
Pada kesempatan yang sama, mantan Kapolda Sumut itu juga menampik anggapan bahwa kepolisian telah mengkriminalkan para tokoh pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap)
BACA JUGA: Polisi Mainkan Kasus Narkoba, Langsung Dipecat
Dikatakan, kalau ada tokoh Protap yang diperiksa dan dijadikan tersangka, itu hanya karena yang bersangkutan punya keterkaitan dengan aksi anarkhis."Untuk mengungkap siapa aktor intelektualnya, ini tidak berarti mengkriminalkan pemekaran
BACA JUGA: Burhanuddin Pikir-pikir Kasasi
Dia menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR Panda Nababan yang mengkawatirkan para tokoh pembentukan Protap dijadikan pihak yang harus bertanggung jawab"Aksi anarkis tak bisa ditolerir
BACA JUGA: Kapolri All Out Jaga Netralitas Polisi
Harus diusut tuntasTapi pemekaran jangan lantas dinggap jelekAksi anarkis itu telah mencederai aspirasi mulia mengenai pembentukan Provinsi Tapanuli," ujar politisi PDI Perjuangan itu(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Saatnya Pers Bekerja Profesional
Redaktur : Tim Redaksi