Kapolri Bantah Kriminalkan Tokoh Protap

Senin, 09 Februari 2009 – 17:39 WIB

JAKARTA - Di depan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menjelaskan, hingga Minggu malam sudah ada 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus demo anarkis yang berujung tewasnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz AngkatBambang menjelaskan, hasil pengembangan sudah mengarah siapa otak kerusuhan tersebut.

"Sudah mengarah ke aktor intelektual di belakangnya," ujar Bambang HD saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Senin (9/2).

Pada kesempatan yang sama, mantan Kapolda Sumut itu juga menampik anggapan bahwa kepolisian telah mengkriminalkan para tokoh pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap)

BACA JUGA: Polisi Mainkan Kasus Narkoba, Langsung Dipecat

Dikatakan, kalau ada tokoh Protap yang diperiksa dan dijadikan tersangka, itu hanya karena yang bersangkutan punya keterkaitan dengan aksi anarkhis.

"Untuk mengungkap siapa aktor intelektualnya, ini tidak berarti mengkriminalkan pemekaran
Ini murni pelanggaran hukumnya yang kita usut," ujar Bambang

BACA JUGA: Burhanuddin Pikir-pikir Kasasi

Dia menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR Panda Nababan yang mengkawatirkan para tokoh pembentukan Protap dijadikan pihak yang harus bertanggung jawab
Menurut Panda, harus dipisahkan antara aspirasi pembentukan Protap dengan aksi unjuk rasa anarkis.

"Aksi anarkis tak bisa ditolerir

BACA JUGA: Kapolri All Out Jaga Netralitas Polisi

Harus diusut tuntasTapi pemekaran jangan lantas dinggap jelekAksi anarkis itu telah mencederai aspirasi mulia mengenai pembentukan Provinsi Tapanuli," ujar politisi PDI Perjuangan itu(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saatnya Pers Bekerja Profesional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler