Bawaslu Klarifikasi Wabup

Sabtu, 20 Maret 2010 – 19:20 WIB

JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan meminta klarifikasi kepada Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tengah, Erzaldi Rosman Djohan pada 29 Maret mendatang di di Kantor Bawaslu, JakartaRencana klarifikasi ini terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Bangka Tengah.  Dimana Panwaslu Kabupaten Bangka Tengah melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tengah, Erzaldi Rosman Djohan pada tanggal 28 dan 31 Desember 2009 di Tanjung Ketapang, Kota Pangkal Pinang

BACA JUGA: Dukungan untuk Said Aqil dari PCNU Jabar



Bawaslu sudah mengirim surat undangan klarifikasi tertanggal 19 Maret 2010, yang diteken Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini
Dijelaskan di surat itu, sebelum langkah klarifikasi dilakukan, Bawaslu telah melakukan investigasi ke lapangan tertanggal 4-6 Maret 2010

BACA JUGA: Pembentukan Panwas Dikebut



"Sehingga dengan adanya hasil investigasi tersebut, Bawaslu memandang perlu melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Bangka Tengah," demikian bunyi surat undangan klarifikasi itu
Bawaslu meminta agar keterangan langsung disampaikan oleh yang bersangkutan, dengan tanpa diwakilkan.

Selain ke Wakil Bupati, Bawaslu juga mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada 10 nama lain yang terkait, yaitu Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Kabupaten Bangka, enam Ketua Panwas Kecamatan di Kabupaten Bangka Tengah, Kepala dan Sekertaris Badan Kesbangpol Kabupaten Bangka Tengah

BACA JUGA: KPU Masih Bingung

(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Panwas Harus Segera Cair


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler