Pembentukan Panwas Dikebut

Jumat, 19 Maret 2010 – 18:12 WIB

JAKARTA-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar pleno, Jumat (19/3), menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa 192 Panwas yang terdiri atas tujuh Panwaslu Provinsi dan 185 Panwaslu Kabupaten/Kota sah dan dapat menjalankan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing sesuai dengan undang-undangHasil pleno menyepakati sejumlah langkah penting

BACA JUGA: KPU Masih Bingung



Salah satunya, menginstruksikan agar Panwas Provinsi yang belum melakukan seleksi terhadap Panwas Kabupaten/Kota agar segera melakukan seleksi
Begitu juga untuk Panwas Kabupaten/Kota yang belum menyeleksi Panwas Kecamatan, segera melakukan seleksi

BACA JUGA: Anggaran Panwas Harus Segera Cair

Bawaslu juga menginstruksikan jajaran Panwas untuk mensosialisasikan putusan MK tersebut.

Selain itu, Panwas juga diminta berkoordinasi dengan pemda setempat terkait dengan pengelolaan anggaran dan hubungan fasilitasi serta kepastian hukum dari Panwaslu Kada
Diperintahkan juga untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait akses Panwas untuk mendapatkan data-data yang menjadi objek pengawasan sesuai tahapan pilkada.

Menurut Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, dengan keluarnya putusan MK yang menyatakan bahwa 192 Panwas yang dibentuk oleh Bawaslu merupakan Panwas yang sah, maka Panwas di luar dari bentukan Bawaslu, termasuk Panwas yang dibentuk DPRD, bukan Panwas yang sah

BACA JUGA: Ketua Bawaslu Merasa Dapat Hadiah

“Putusan MK itu bersifat final dan mengikatKarena itu, dengan keluarnya putusan MK bahwa 192 Panwaslu Kada yang mendapatkan surat keputusan Bawaslu lah yang dianggap sah, sehingga Panwaslu Kada yang dibentuk oleh lembaga lain, tidak sah,” tegas dia.

Wirdyaningsih juga menegaskan bahwa putusan MK tersebut jangan dianggap sebagai sebuah kemenangan, tetapi bagi Panwas, putusan MK itu harus dianggap sebagai amanahSementara, terkait dengan dikabulkannya permohonan dari Bawaslu untuk Pasal 93, Pasal 94 ayat (1) dan (2) serta Pasal 95, yang intinya ada penghapusan frasa dalam pasal-pasal tersebut, maka Bawaslu akan menindaklanjuti dengan membuat peraturan Bawaslu terkait hal tersebut.

Menurut Wirdyaningsih, langkah pertama yang akan dilakukan oleh Bawaslu adalah mengundang pakar-pakar hukum untuk penyusunan peraturan Bawaslu dalam menyikapi perubahan frasa di Pasal 93, Pasal 94 ayat (1) dan (2) serta Pasal 95 Undang-undang 22/2007(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin Atasan Bukan Syarat Mutlak


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler