JAKARTA-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar pleno, Jumat (19/3), menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa 192 Panwas yang terdiri atas tujuh Panwaslu Provinsi dan 185 Panwaslu Kabupaten/Kota sah dan dapat menjalankan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing sesuai dengan undang-undangHasil pleno menyepakati sejumlah langkah penting
BACA JUGA: KPU Masih Bingung
Salah satunya, menginstruksikan agar Panwas Provinsi yang belum melakukan seleksi terhadap Panwas Kabupaten/Kota agar segera melakukan seleksi
BACA JUGA: Anggaran Panwas Harus Segera Cair
Bawaslu juga menginstruksikan jajaran Panwas untuk mensosialisasikan putusan MK tersebut.Selain itu, Panwas juga diminta berkoordinasi dengan pemda setempat terkait dengan pengelolaan anggaran dan hubungan fasilitasi serta kepastian hukum dari Panwaslu Kada
Menurut Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, dengan keluarnya putusan MK yang menyatakan bahwa 192 Panwas yang dibentuk oleh Bawaslu merupakan Panwas yang sah, maka Panwas di luar dari bentukan Bawaslu, termasuk Panwas yang dibentuk DPRD, bukan Panwas yang sah
BACA JUGA: Ketua Bawaslu Merasa Dapat Hadiah
“Putusan MK itu bersifat final dan mengikatKarena itu, dengan keluarnya putusan MK bahwa 192 Panwaslu Kada yang mendapatkan surat keputusan Bawaslu lah yang dianggap sah, sehingga Panwaslu Kada yang dibentuk oleh lembaga lain, tidak sah,” tegas dia.Wirdyaningsih juga menegaskan bahwa putusan MK tersebut jangan dianggap sebagai sebuah kemenangan, tetapi bagi Panwas, putusan MK itu harus dianggap sebagai amanahSementara, terkait dengan dikabulkannya permohonan dari Bawaslu untuk Pasal 93, Pasal 94 ayat (1) dan (2) serta Pasal 95, yang intinya ada penghapusan frasa dalam pasal-pasal tersebut, maka Bawaslu akan menindaklanjuti dengan membuat peraturan Bawaslu terkait hal tersebut.
Menurut Wirdyaningsih, langkah pertama yang akan dilakukan oleh Bawaslu adalah mengundang pakar-pakar hukum untuk penyusunan peraturan Bawaslu dalam menyikapi perubahan frasa di Pasal 93, Pasal 94 ayat (1) dan (2) serta Pasal 95 Undang-undang 22/2007(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin Atasan Bukan Syarat Mutlak
Redaktur : Soetomo Samsu