JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masih mengandung sejumlah persoalanRencananya, KPU akan konsultasi lagi ke MK guna mendapatkan penjelasan
BACA JUGA: Anggaran Panwas Harus Segera Cair
KPU menganggap, putusan MK yang mengesahkan 192 panwas yang sudah dilantik Bawaslu, merupakan keputusan yang tidak tepat
BACA JUGA: Ketua Bawaslu Merasa Dapat Hadiah
Abdul menyebutkan, dari 192 panwas yang sudah disahkan MK itu, ada 46 panwas yang sebenarnya pilkadanya di daerah itu di atas bulan Agustus
BACA JUGA: Izin Atasan Bukan Syarat Mutlak
Selebihnya kita tidak mempersoalkanYang kita persoalkan cuma tiga kategori ini," ujar Abdul Hafiz di kantornya, Jumat (19/3)Guna membahas persoalan itu, KPU menggelar pleno, termasuk untuk membahas bagaimana dengan panwas yang sudah dibentuk DPRD.Dia menyebutkan, KPUD mulai merespon putusan MK, antara lain mempertanyakan mengenai nasib panwas yang dibentuk DPRD"Tadi malam dari Sumbawa yang DPRD-nya sudah melantik panwasnyaIni belum bisa kita jawab, kita plenokan duluMekanisme kita di KPU itu, pleno itu yang menentukan," ujar Hafiz.(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Nurpati: Alhamdulillah
Redaktur : Soetomo Samsu