Bawaslu-KPU Saling Bantah

Jumat, 21 Maret 2014 – 19:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membantah pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengaku belum menerima surat rekomendasi terkait pelanggaran aturan kampanye sejumlah peserta pemilu yang telah digelar sejak 16 Maret lalu.

“Beberapa waktu kemarin, ada sejumlah statemen dari KPU yang menyatakan mereka belum menerima rekomendasi dari Bawaslu. Saya tegaskan, Bawaslu sudah menyampaikan banyak hal terkait rekomendasi tersebut,” ujar anggota Bawaslu, Nasrullah, di Jakarta, Jumat (21/3).

BACA JUGA: Caleg DPD Merasa tak Punya Modal

Menurut Nasrullah, rekomendasi memang tidak diserahkan ke KPU pusat. Namun diserahkan secara berjenjang ke penyelenggara pemilu di daerah. Alasannya, karena Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan kampanye, lebih memfokuskan pengawasan di tingkat daerah. Sehingga rekomendasi juga diberikan ke KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/kota.

“Bahkan teman-teman panitia pengawas pemilu di tingkat kecamatan, juga telah memberikan rekomendasi ke PPK (panitia pemilihan Kecamatan),” katanya.

BACA JUGA: Golkar Persilakan Bawaslu Periksa Cicip

Saat ditanya berapa jumlah pelanggaran yang ditemukan Bawaslu selama enam hari pelaksanaan kampanye, Nasrullah belum dapat menjawab. Bawaslu menurutnya hingga saat ini belum melakukan rekapitulasi secara nasional.

“Kami belum rekap, tapi ada banyak pelanggaran termasuk pelibatan anak-anak dan penggunaan fasilitas negara. Namun begitu temuan telah langsung diselesaikan. Kalau terjadi di tingkat provinsi, maka langsung diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi. Kami imbau Bawaslu provinsi dan panwas untuk segera bertindak. Jangan beri spasi satu detik pun. Begitu ada pelanggaran, proses-lah secara cepat agar publik ada harapan, dan melihat ada kepastian Bawaslu menegakkan keadilan,” katanya.

BACA JUGA: Mahfud MD Hadiri Acara di Kampus HKBP Nommensen

Demikian juga saat ditanya sanksi apa yang telah diberikan terhadap temuan pelanggaran, Nasrullah juga belum dapat membeber lebih jauh. Menurutnya, Bawaslu hanya memberikan rekomendasi agar KPU menjatuhkan sanksi administrasi.

“Sanksi administrasi itu tergantung KPU, tapi bisa sampai pada teguran keras. Intinya kita memberikan rekomendasi bahwa parpol tertentu melanggar aturan, nah untuk sanksi terserah KPU,” katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Macetkan Jalan, Golkar Klaim Kampanyenya Sukses


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler