JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo, Rabu (6/4) pagi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Bambang dan jajaran anggota Bawaslu lainnya datang ke KPK untuk menyerahkan gratifikasi yang diperoleh saat menyeleksi anggota Panwaslu Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung
BACA JUGA: Nasabah Citibank Tewas Akibat Pembuluh Darah Pecah
"Uang yang diberikan Rp 10 juta," jelas Bambang usai menyerahkan uang dalam amplop ke petugas bagian pelaporan gratifikasi KPK
BACA JUGA: Menteri pun Jadi Korban Debt Collector Citibank
Selain melanggar aturan, jelas dia, Bawaslu tidak ingin praktik tersebut menimbulkan masalah di kemudian hari
Namun Bambang mengaku tidak tahu persis apakah pemberian itu dapat digolongkan suap atau bukan
BACA JUGA: Polisi Diminta Cekal Petinggi Citibank Indonesia
"Kalau untuk dikatakan suap, Kami juga tidak tahu persisTadi pihak KPK lebih menyebutnya gratifikasi," ungkapnya,Namun salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) Panwaslu Kabupaten Mesuji, Purwanto yang ikut mendampingi Bawaslu menyebut uang itu berasal dari seorang pejabat setempatUang itu diberikan saat Pansel Panwaslu mesuji menggelar uji kelayakan dan kepatun calon Panwaslu pada 18 Maret 2011 lalu.
Kemudian si pemberi uang berpesan agar Pansel meloloskan dua nama yang masuk sebagai calon anggota Panwaslu Mesuji"Katanya orangnya bagus," ujar Purwanto menirukan si pemberi pesan tersebut.
Apakah terkait dengan salah satu kandidat kepala daerah yang maju Pemilukada? Purwanto mengaku tidak mengetahui secara persis hal ituNamun demi keamanan Pansel dalam bekerja, akhirnya amplop diterima"Tapi langsung dilaporkan ke Bawaslu," ungkapnya.
Setelah melakukan proses seleksi, ternyata dari enam calon anggota Panwaslu, dua nama yang dititip tersebut, benar-benar lolos"Tapi itu semata dikarenakan kapabilitas calon yang bersangkutan, bukan karena pemberian tadi," pungkasnya.(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Citibank Bela Diri di Depan Politisi
Redaktur : Tim Redaksi