Bawaslu Membangkang, Mantan Koruptor Senang

Selasa, 04 September 2018 – 22:35 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai, keputusan Bawaslu membolehkan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif, membuat cita-cita demokrasi pemilu bersih sulit tercapai.

"Ketika Bawaslu membangkang, maka mantan napi korupsi senang. Sebab punya celah untuk aktif lagi di dunia politik, kembali eksis untuk bisa dipilih dalam pemilu. Padahal menciptakan pemilu bersih cita-cita demokrasi," ujar Donal di Jakarta, Selasa (4/9).

BACA JUGA: Gelar Karpet Merah untuk Eks Koruptor, Bawaslu Pro-Korupsi?

Menurut Donal, Bawaslu seharusnya mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung, jika merasa Peraturan KPU yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai caleg kutang tepat. Bukan malah menafsirkan PKPU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

"Kenapa justru (Bawaslu) menafsirkan sendiri PKPU bertentangan dengan undang-undang? Ini tentu menjadi masalah," ucapnya.

BACA JUGA: Ini Daftar Nama Eks Napi Koruptor Diloloskan Bawaslu

Donal kemudian memaparkan jumlah anggota DPR dan DPRD yang tersangkut kasus korupsi. Data terakhir menunjukkan terdapat sekitar 205 orang, termasuk 41 anggota DPRD Malang, Jawa Timur.

"Kasus di Malang bukan yang pertama dugaan korupsi secara berjamaah. Misalny di Jambi, menurut pimpinan KPK itu seluruh anggota DPRD Jambi diduga menerima uang ketok. Kemudian di Sumut, ada sekitar 38 anggota DPRD Sumut terkena kasus korupsi," katanya.

BACA JUGA: KPU DKI Tetap Ogah Masukkan M Taufik ke Daftar Caleg

Donal lebih lanjut mengatakan, massifnya dugaan korupsi yang melibatkan politikus di DPRD menunjukkan sebuah fenomena. Bahwa pusat kasus korupsi itu terkait penyeleweangan anggaran, pembahasan anggaran dan pembentukan peraturan.

"Ini juga menunjukkan sikap yang permisif, kalau berjamaah, artinya enggak ada saling kontrol, justru yang enggak menerima itu dianggap keluar dari pakemnya," tutur Donal.

Menghadapi fenomena yang ada, Donal menilai pembenahan perlu datang dari partai politik. Jika tidak, kasus-kasus korupsi melibatkan anggota dewan akan terus terjadi.

"Kami juga mendorong PKPU ini (melarang mantan napi koruptor menjadi caleg). Kalau tidak ada pembatasan atau pengecualian, kasus napi korupsi bisa diusung oleh parpol," pungkas Donal.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Dukung Eks Koruptor Jadi Caleg, KPU Terjebak Dilema


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler