Tidak Loloskan Selviana, Ketua Bawaslu Disanksi DKPP

Rabu, 14 Agustus 2013 – 15:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi peringatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang pelanggaran kode etik dengan pengadu, bakal calon legislatif (caleg) asal PAN Selviana Sofyan Hosen.

Peringatan disampaikan kepada Ketua Bawaslu Muhammad serta tiga anggotanya yakni Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, dan Nelson Simanjuntak. Masing-masing selaku pihak teradu I, II, III, dan V.

BACA JUGA: DKPP Putuskan Selviana Hosen Berhak Jadi Caleg

Keempatnya dianggap bersikap tidak profesional dalam menangani perkara sengketa pemilu yang diajukan oleh pengadu.

"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan pengadu, memeriksa dan mendengarkan jawaban teradu serta pihak terkait, teradu I, II, III, dan teradu V terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat memimpin persidangan di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).

BACA JUGA: Besok, DKPP Sidang Putusan Kasus Pencoretan Bacaleg Mantan Atlet Olimpiade

Keputusan DKPP ini didasari fakta bahwa anggota Bawaslu yang menyidangkan kasus Selviana hanya satu orang dan terus berganti-ganti. Hal ini membuat kontinuitas antara sidang terganggu.

Selain itu Bawaslu juga mengabaikan surat keterangan resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang status Selviana yang dinyatakan sudah lulus sekolah setingkat SMA. Tindakan mengabaikan keterangan resmi dari lembaga pemerintahan ini merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

BACA JUGA: DKPP: Penyelenggara Pemilu Mayoritas Dipecat di Akhir Masa Jabatan

Dalam putusannya, DKPP juga memvonis seorang staf Bawaslu bernama Agung Bagus G.B Indraatmaja yang menjadi teradu VI. Agung dinyatakan terbukti melakukan kesalahan dalam membantu menyusun keputusan sengketa Selviana.

"DKPP memerintahkan kepada Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu RI untuk memberi sanksi peringatan dan sanksi disiplin kepegawaian kepada teradu VI atas nama Agung Bagus G.B Indraatmaja," ucap Jimly membacakan surat putusan. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DKPP : KPU Daerah Terseret Kultur Birokrasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler