Bawaslu Perintahkan KPU Terima Pendaftaran 3 Parpol Ini

Rabu, 15 November 2017 – 18:35 WIB
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima dokumen pendaftaran tiga partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat awal, untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

Ketiga parpol tersebut masing-masing Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu AM Hendropriyono.

BACA JUGA: Sebaiknya KPU dan Bawaslu Tak Banyak Bicara

"Memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu," ujar Ketua Bawaslu Abhan, saat membacakan putusan atas permohonan sepuluh parpol di Gedung Bawaslu, Rabu (15/11).

Dengan adanya putusan ini maka ketiga parpol dapat melanjutkan tahapan pendaftaran yang kini diproses di Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk nantinya pada Desember mendatang memasuki tahapan verifikasi faktual.

BACA JUGA: Saksi Ahli dari Kemenkominfo Beratkan KPU

Setelah itu barulah parpol dapat dinyatakan memenuhi syarat atau tidak menjadi peserta Pemilu 2019.

Menurut Abhan, pertimbangan keputusan didasari sejumlah faktor. Antara lain, pengutamaan penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai dasar penilaian oleh KPU untuk menentukan keterpenuhan persyaratan pendaftaran, dinilai tidak mendasar.

BACA JUGA: Verifikasi Administrasi 14 Parpol Rampung

"Sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan oleh UU Pemilu, sehingga Sipol bukan merupakan prosedur pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi calon peserta pemilu," ucapnya.

Sebelumnya, Partai Idaman, PBB, dan PKPI Hendropriyono diketahui telah mendaftar ke KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2019 pada3-16 Oktober lalu.

Penyelenggara kemudian menyatakan dokumen pendaftaran ketiga parpol tidak lengkap diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di laman KPU.

Akibatnya, ketiga parpol kemudian mengadu ke Bawaslu. Dalam hal ini keputusan Bawaslu bersifat final dan mengikat.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU: Ini Semacam Doa Sapu Jagat


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler