Bawaslu Pertanyakan Sikap KPUD

Senin, 04 Januari 2010 – 18:45 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina Sitorus, mempertanyakan sikap KPUD yang menolak Surat Edaran Bersama (SEB) KPU dan BawasluMenurutnya, SEB seharusnya ditaati, karena sudah ada kesepakatan sebelumnya yang diimplementasikan.

Justru, wanita yang akrab disapa Tio itu, menantang balik KPUD soal sikapnya terhadap pembentukan Panwas Pilpres

BACA JUGA: Kuntoro Cs Tak Akan Rebut Tugas KPK

"Kalau mereka mengatakan Pilkada cacat hukum, berani gak mereka bilang Pilpres di daerah kami cacat hukum?" ucap Tio kepada JPNN di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (4/1).

Menurut Tio, Pilkada tanpa Panwas sangat berbahaya, karena subtansi (prinsip) jujur, adil dan pemilu bersih bisa terabaikan
Oleh karena itu katanya, Panwas harus segera terbentuk sebelum tahapan Pilkada digelar.

Tio menjelaskan bahwa pemberlakuan SEB KPU-Bawaslu bukan kali ini saja terjadi

BACA JUGA: Bibit Isyaratkan Anggodo Segera jadi Tersangka

Bahkan dari pemilihan legislatif (Pileg) yang dilanjutkan dengan pemilihan presiden (Pilpres) lalu, ada 53 daerah yang Panwas-nya ditetapkan.

"Panwas-nya langsung, tidak ada SK baru
KPU kan tidak memberi enam nama kepada Bawaslu

BACA JUGA: Ketua DPR Minta Penegak Hukum Bekerja Cepat

Kenapa kok sekarang malah KPU yang tadinya tidak mengusulkan enam nama ribut?" katanya pula.

Sehubungan dengan itu, Tio pun berharap agar KPU memegang komitmennya terhadap Surat Edaran Bersama (SEB) yang telah ditandatangi 9 Desember 2009 laluApalagi katanya, SEB itu telah ditandatangani oleh pimpinan kedua lembaga(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mutasi Dirdik, KPK Bisa Gunakan Pengawas Internal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler