Justru, wanita yang akrab disapa Tio itu, menantang balik KPUD soal sikapnya terhadap pembentukan Panwas Pilpres
BACA JUGA: Kuntoro Cs Tak Akan Rebut Tugas KPK
"Kalau mereka mengatakan Pilkada cacat hukum, berani gak mereka bilang Pilpres di daerah kami cacat hukum?" ucap Tio kepada JPNN di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (4/1).Menurut Tio, Pilkada tanpa Panwas sangat berbahaya, karena subtansi (prinsip) jujur, adil dan pemilu bersih bisa terabaikan
Tio menjelaskan bahwa pemberlakuan SEB KPU-Bawaslu bukan kali ini saja terjadi
BACA JUGA: Bibit Isyaratkan Anggodo Segera jadi Tersangka
Bahkan dari pemilihan legislatif (Pileg) yang dilanjutkan dengan pemilihan presiden (Pilpres) lalu, ada 53 daerah yang Panwas-nya ditetapkan."Panwas-nya langsung, tidak ada SK baru
BACA JUGA: Ketua DPR Minta Penegak Hukum Bekerja Cepat
Kenapa kok sekarang malah KPU yang tadinya tidak mengusulkan enam nama ribut?" katanya pula.Sehubungan dengan itu, Tio pun berharap agar KPU memegang komitmennya terhadap Surat Edaran Bersama (SEB) yang telah ditandatangi 9 Desember 2009 laluApalagi katanya, SEB itu telah ditandatangani oleh pimpinan kedua lembaga(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mutasi Dirdik, KPK Bisa Gunakan Pengawas Internal
Redaktur : Tim Redaksi