Bawaslu Selidiki 8 Rekaman Dugaan Pelanggaran Kampanye

Selasa, 17 Desember 2013 – 22:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku telah mengantongi sedikitnya delapan data tentang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan partai politik. Data tersebut berbentuk rekaman siaran yang sempat ditayangkan sejumlah media televisi nasional beberapa waktu lalu.

“Jadi kemarin kita sudah melakukan gelar perkara di internal untuk memastikan dugaan apakah benar telah terjadi pelanggaran aturan kampanye. Ada sekitar delapan data yang kita jadikan informasi awal,” ujar anggota Bawaslu, Daniel Zuhron, di Jakarta, Selasa (17/12).

BACA JUGA: Desak Anggaran Bawaslu sudah Dicairkan Januari 2014

Menurut Daniel, gelar perkara dilakukan sering ditingkatkannya status laporan dugaan pelanggaran ke tahap penyelidikan. Selanjutnya, data yang diperoleh dari Komisi Penyiaran Independen (KIP) itu satu per satu dikaji secara mendalam untuk kemudian dinilai apakah materi siarannya bermuatan kampanye.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu, kampanye media massa baru dapat dilakukan 21 hari menjelang pelaksanaan Pemilu 2014 atau sepanjang periode 16 Maret - 5 April 2014. “Itu macam-macam buktinya. Ada yang menyangkut (dugaan pelanggaran) parpol, ada yang menyangkut individu pejabat negara. Peraturan kan mengatur tidak boleh memberikan kampanye,” katanya.

BACA JUGA: Panwaslu Luar Negeri Hanya Ada di 30 Kota

Sayangnya saat ditanya partai mana dan siapa saja  yang diduga melakukan pelanggaran kampanye, Daniel belum bersedia memberitahu. “Nah itu datanya ada di bagian penanganan. Kalau salah sebut kan bahaya. Karena ada delapan dokumen yang kita temukan,” katanya.

Meski begitu Daniel memastikan dalam gelar perkara yang dilakukan itu Bawaslu melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Karena jika dari data yang ada ditemukan dugaan pelanggaran pidana, Gakkumdu pula yang nantinya akan berperan lebih jauh.

BACA JUGA: Baleg Tetapkan 66 RUU dalam Prolegnas 2014

“Kalau sudah masuk dugaan pidananya kan Gakumdu yang bekerja. Tapi kalau administrasi, KPU yang menangani. Bisa berbeda kasus per kasusnya,” kata Daniel.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menyoblos tak Harus di Kampung Halaman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler