Bawaslu Setuju Dana Kampanye Dibatasi

Minggu, 25 April 2010 – 01:14 WIB

JAKARTA -- Usul Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membatasi penggunaan dana kampanye dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) terus mendapatkan tanggapanBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai, aturan yang direncanakan masuk dalam keppres itu bisa efektif asal disertai mekanisme sanksi yang tegas.

"Implementasi aturan (keppres, Red) itu harus jelas, termasuk bisa memberikan sanksi kepada pelanggar," kata Wirdyaningsih, anggota Bawaslu, saat dihubungi kemarin (24/4).

Menurut dia, demi mencegah pelanggaran pemilu, Bawaslu setuju dengan pelaksanaan keppres itu sebagai aturan pendukung

BACA JUGA: Tak Ada Tempat Bagi yang Pernah Zina

Pembatasan anggaran pilkada memiliki dampak positif
Yakni, tidak terjadi politik uang dalam jumlah besar

BACA JUGA: Pilkada Tasik Didominasi Calon Independent,

"Harapan selanjutnya, menghindari praktik korupsi pasangan calon pemenang," papar dia.

Nah, karena konteksnya membatasi dana kampanye, Bawaslu berharap implementasi keppres tersebut bisa berjalan efektif
Artinya, peran pengawas pilkada harus diterjemahkan dengan jelas

BACA JUGA: Calon Kada Harus Bersih Secara Moral

Yakni, apa saja wewenang panwas dalam menjalankan tugas itu"Sebagai pengawas, tentu kami tidak bisa menjadi eksekutor (jika ada pelanggaran, Red)," papar dia.

Sanksi tegas, terang Wirdyaningsih, tetap diperlukanSebab, meski ada aturan, pelanggaran masih berpotensi terjadiSetiap pasangan calon bisa saja menyampaikan bahwa penggunaan dana kampanye mereka sesuai dengan aturanNamun, tidak tertutup kemungkinan dana kampanye dalam jumlah lebih besar tidak dilaporkan oleh pasangan calon"Pengawas kan hanya mengawasi mekanisme yang diatur(Pengawas, Red) harus diberi keterbukaan akses," ucap diaKarena itu, tanpa sanksi tegas, pembatasan dana tersebut bisa jadi tidak memberikan manfaat lebih.

Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan bahwa presiden menyiapkan keppres agar biaya kampanye para calon kepala daerah bisa ditekanPembekalan untuk para kandidat itu akan dilaksanakan oleh pusatPartai diminta untuk mengarahkan calon agar tidak menggunakan anggaran yang terlalu besar saat kampanye.

Alasan penetapan keppres tersebut adalah munculnya banyak pelanggaran berupa politik uang dalam pilkadaHal itu memang tidak mudah untuk dibuktikanDana yang dikeluarkan langsung oleh calon biasanya tidak besarNamun, ada kontrak politik antarcalon soal jumlah dana kampanye yang tidak bisa diketahui secara transparan oleh publik"Idealnya, partai yang mengusung calon lebih banyak turut dalam pendanaan kampanye," ujarnya(bay/c11/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Biar Rakyat yang Memilih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler