jpnn.com, JAKARTA - Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, rombongan tim pengacara pasangan calon nomor urut 02 itu resmi mendaftarkan gugatan, Jumat (24/5) malam.
Rombongan tim pengacara Prabowo - Sandiaga tiba di lokasi sekitar pukul 22.35 WIB. Rombongan dipimpin oleh Bambang Widjojanto dan didampingi oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim Djojohadikusumo.
BACA JUGA: Amien Rais Ragukan Prabowo - Sandi Bakal Menang di MK
Setelah tiba di gedung MK, rombongan tim pengacara memasuki ruang pendaftaran gugatan hasil Pilpres 2019 pukul 22.40 WIB. Rombongan tim pengacara diterima oleh panitera MK Muhidin.
BACA JUGA: Amien Rais Ragukan Prabowo - Sandi Bakal Menang di MK
BACA JUGA: Erick Thohir : Kembali ke Hati Nurani Masing - Masing
Proses pendaftaran gugatan hanya berlangsung singkat. Setelah memeriksa beberapa dokumen, MK segera menerima pendaftaran gugatan tim pengacara.
"Kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa hasil Pemilu 2019 untuk Presiden dan Wakil Presiden. Kami akan menyerahkan secara resmi. Dilengkapi dengan daftar alat bukti," ungkap BW saat menyerahkan dokumen pendaftaran, Jumat ini.
BACA JUGA: Sandiaga: Kami Mengajukan Gugatan ke MK Atas Tuntutan Rakyat
Sebagai informasi, pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menolak hasil Pilpres 2019 yang dianggap penuh kecurangan. Atas penolakan itu, pasangan calon yang diusung Koalisi Indonesia Adil dan Makmur itu menempuh jalur MK. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Langkah MK Agar Tidak Mendapat Cap Cebong dan Kampret
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan