"Sudah jelas aturannya dalam UU No 42/2008, pejabat BUMN tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye," kata anggota Bawaslu Wirdyaningsih Selasa (9/6)
Larangan serupa berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri, dan sejumlah pejabat negara lain.
Menurut Wirdyaningsih, konteks pejabat BUMN yang berkampanye harus bisa dibedakan antara diikutsertakan atau ikut serta
BACA JUGA: KPU Tunggu MK untuk Revisi Hasil Pileg
Jika diikutsertakan, yang terjerat adalah pelaksana kampanye (pasal 216 UU Pilpres)BACA JUGA: TNI Tak Mau Distribusi Logistik Pilpres Gratisan
"Kemudian, harus dipastikan juga apakah pejabat yang bersangkutan itu tercantum sebagai pelaksana kampanye resmi yang didaftarkan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) atau tidak," katanya.Namun, lanjutnya, pejabat yang hanya ikut serta dalam kampanye pun bisa terancam pidana pemilu
Dalam pasal 217 UU No 42/2008 disebutkan, pejabat negara yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat 3, dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 24 bulan
BACA JUGA: Polri Janji Tindaklanjuti Laporan Bawaslu
Wirdyaningsih mengatakan, Bawaslu tetap harus mengacu pada daftar tim kampanye yang didaftarkan secara resmi kepada KPU"Namun, jika dia (pejabat yang dilarang kampanye) tidak tercantum dalam tim resmi, sulit juga menindaknya," kata WirdyaningsihKarena itu, Bawaslu perlu menelisik lebih jauh tentang itu."Saat ini banyak tim kampanye yang tidak resmi, tapi secara nyata mendukung pasangan calon tertentu," katanyaWirdyaningsih menyatakan, Bawaslu merasa kesulitan menjangkau pejabat-pejabat negara yang tidak tercantum dalam tim resmi
Meski demikian, dia berjanji untuk tetap menindaklanjuti pelanggaran macam itu"Jika ada laporan dari masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti," terangnya(bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Ubah Hasil Pemilu DPD di Sultra
Redaktur : Tim Redaksi