KPU Tunggu MK untuk Revisi Hasil Pileg

Selasa, 09 Juni 2009 – 15:52 WIB
JAKARTA - Untuk melakukan revisi terhadap peroleh suara dan kursi bagi para calon anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI dan DPD, dari pemilu legislatif (pileg) terdahulu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menunggu dulu keluarnya semua keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU).

Anggota KPU, I Gusti Putu Artha menjelaskan, pihaknya baru akan merevisi perolehan suara dan kursi para calon anggota legislatif dan DPD itu setelah semua keputusan MK terhadap PHPU kelarHal ini menurutnya, dilakukan semata-mata untuk menghemat waktu, biaya dan tenaga.

"Yang jelas, langkah ini kami tempuh hanya untuk lebih praktisnya saja," kata Putu, saat dihubungi JPNN di Jakarta, Selasa (9/6).

Putu mengakui kalau pihaknya sampai saat ini masih menunggu salinan keputusan perkara PHPU tersebut dari MK

BACA JUGA: TNI Tak Mau Distribusi Logistik Pilpres Gratisan

Jika salinan perkara PHPU itu sudah diterima, maka pihaknya akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas revisi perolehan suara dan kursi bagi para calon anggota legislatif dan DPD tersebut
(sid/JPNN)

BACA JUGA: Polri Janji Tindaklanjuti Laporan Bawaslu

BACA JUGA: MK Ubah Hasil Pemilu DPD di Sultra

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Polisikan SBY dan Hatta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler