Anggota KPU, I Gusti Putu Artha menjelaskan, pihaknya baru akan merevisi perolehan suara dan kursi para calon anggota legislatif dan DPD itu setelah semua keputusan MK terhadap PHPU kelarHal ini menurutnya, dilakukan semata-mata untuk menghemat waktu, biaya dan tenaga.
"Yang jelas, langkah ini kami tempuh hanya untuk lebih praktisnya saja," kata Putu, saat dihubungi JPNN di Jakarta, Selasa (9/6).
Putu mengakui kalau pihaknya sampai saat ini masih menunggu salinan keputusan perkara PHPU tersebut dari MK
BACA JUGA: TNI Tak Mau Distribusi Logistik Pilpres Gratisan
Jika salinan perkara PHPU itu sudah diterima, maka pihaknya akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas revisi perolehan suara dan kursi bagi para calon anggota legislatif dan DPD tersebutBACA JUGA: Polri Janji Tindaklanjuti Laporan Bawaslu
BACA JUGA: MK Ubah Hasil Pemilu DPD di Sultra
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Polisikan SBY dan Hatta
Redaktur : Tim Redaksi