Bawaslu Tak Puas Soal Putusan DK KPU

Terkait Rekoemndasi Pemberhentian Andi Nurpati

Rabu, 30 Juni 2010 – 21:58 WIB

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merasa tidak puas dengan keputusan Dewan Kehormatan (DK) KPU yang merekomendasikan pemberhentian Andi Nurpati karena atas permintaan sendiriPutusan itu berbeda dengan rekomendasi Bawaslu yang menginginkan agar Andi Nurpati direkomendasikan
diberhentikan secara tidak terhormat.

”Kalau berhenti, kita puas dari situ

BACA JUGA: DK KPU Sempat Berdebat Soal Pemecatan Andi Nurpati

Tapi ada target pemberhentian tidak terhormatnya ini tidak tercapai,” kata Anggota Bawaslu, Widyaningsih usai mendegarkan pembacaan rekomendasi DK KPU di kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/6).

Perempuan berkerudung itu menyadari, dalam Undang-undang memang  tidak ada kata diberhentikan tidak terhormat
Namun setidaknya, kata dia, DK KPU dapat membuat terobosan karena Andi Nurpati dinilai telah melakukan tiga kesalahan dalam dua kasus, yakni melanggar kode etik, melanggar UU No 22 tahun 2007 yang mengatur prinsip penyelenggaraan pemilu dan melanggar sumpah/janji jabatan.

”(Ada) tiga kesalahan dengan dua kasus

BACA JUGA: Menag Mangkir, Pembahasan Biaya Haji Batal

Mungkin berbeda kalau hanya satu kasus
Saya khawatir kalau kalimat diberhentikan ini akan berdampak pada sanksi yang berbeda

BACA JUGA: Calon Ketua KPK Didominasi Pencari Kerja

Kan tampak, kalau dia diberhentikan (tidak terhormat) akan dampaknya berbeda,” ujarnya.

Namun kekecewaan Bawaslu itu ditanggapi biasa oleh Ketua DK KPU, Jimly AsshiddiqieKata dia, kekecawaan itu terjadi karena permintaan Bawaslu tidak dipenuhi oleh DK KPU” Namanya orang minta seratus dikasih 75 ya jelas kecewa,” ucapnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga membantah bila keputusan DK KPU yang terkesan lunak dan tidak memberi efek jera terhadap Andi Nurpati itu karena terkait posisi Jimly sebagai anggota Dewan Dewan Pertimbangan Presiden”Ndak begitu, ini kan sebetulnya sama saja, itu kan hanya istilah,” timpalnya.

Jimly pun yakin dengan rekomendasi DK KPU, Andi Nurpati merasa menyesal dengan keputusan yang diambilnya”Saya rasa dia (Andi Nurpati) akan menyesal dengan keputusan yang diambil karena prosedur yang dia tempuh itu melanggar etika,” tambahnya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Aspirasi Berpotensi jadi Lahan Baru Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler