JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merasa tidak puas dengan keputusan Dewan Kehormatan (DK) KPU yang merekomendasikan pemberhentian Andi Nurpati karena atas permintaan sendiriPutusan itu berbeda dengan rekomendasi Bawaslu yang menginginkan agar Andi Nurpati direkomendasikan
diberhentikan secara tidak terhormat.
”Kalau berhenti, kita puas dari situ
BACA JUGA: DK KPU Sempat Berdebat Soal Pemecatan Andi Nurpati
Tapi ada target pemberhentian tidak terhormatnya ini tidak tercapai,” kata Anggota Bawaslu, Widyaningsih usai mendegarkan pembacaan rekomendasi DK KPU di kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/6).Perempuan berkerudung itu menyadari, dalam Undang-undang memang tidak ada kata diberhentikan tidak terhormat
”(Ada) tiga kesalahan dengan dua kasus
BACA JUGA: Menag Mangkir, Pembahasan Biaya Haji Batal
Mungkin berbeda kalau hanya satu kasusBACA JUGA: Calon Ketua KPK Didominasi Pencari Kerja
Kan tampak, kalau dia diberhentikan (tidak terhormat) akan dampaknya berbeda,” ujarnya.Namun kekecewaan Bawaslu itu ditanggapi biasa oleh Ketua DK KPU, Jimly AsshiddiqieKata dia, kekecawaan itu terjadi karena permintaan Bawaslu tidak dipenuhi oleh DK KPU” Namanya orang minta seratus dikasih 75 ya jelas kecewa,” ucapnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga membantah bila keputusan DK KPU yang terkesan lunak dan tidak memberi efek jera terhadap Andi Nurpati itu karena terkait posisi Jimly sebagai anggota Dewan Dewan Pertimbangan Presiden”Ndak begitu, ini kan sebetulnya sama saja, itu kan hanya istilah,” timpalnya.
Jimly pun yakin dengan rekomendasi DK KPU, Andi Nurpati merasa menyesal dengan keputusan yang diambilnya”Saya rasa dia (Andi Nurpati) akan menyesal dengan keputusan yang diambil karena prosedur yang dia tempuh itu melanggar etika,” tambahnya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Aspirasi Berpotensi jadi Lahan Baru Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi