JAKARTA – Pengumuman rekomendasi pemberhentian anggota KPU, Andi Nurpati oleh Dewan Kehormatan anggota KPU sempat molor hampir sejamPengumuman yang sedianya digelar pukul 16.00 WIB, molor hingga menjelang puykul 17.00 lantaran adanya perdebatan soal rekomendasi pemberhentian dengan tidak terhormat.
Menurut Jimly, keterlambatan itu dipicu karena terjadinya perdebatan yang alot antara sesama anggota DK
BACA JUGA: Menag Mangkir, Pembahasan Biaya Haji Batal
”Kami mohon maaf, karena masalah ini masalah serius, lama perdebatannya untuk mencapai kata sepakat sampai salah satu dari kami keburu harus pergi lebih dahulu sehingga kami hanya berempat,” kata Jimly kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/6).Dari rekomendasi yang dikeluarkan, hanya ditandatangani oleh empat anggota DK yaitu Jimly Asshiddiqie, Komaruddin Hidayat, Syamsulbahri, serta Endang Sulastri, sementara Abdul Azis tidak bertandatangan
Jimly menjelaskan, pemilihan kata "pemberhentian bukan atas permintaan sendiri" dan bukan dengan "pemberhentian tidak terhormat" sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai sudah tepat
BACA JUGA: Calon Ketua KPK Didominasi Pencari Kerja
“Daripada ngarang ya kita gunakan itu, apalagi kata itu (pemberhentian tidak terhormat) tidak ada dalam Undang-undang,” katanya.Dikatakan Jimly, meskipun terjadi perdebatan namun seluruh anggota DK termasuk tiga orang dari internal KPU sepakat perihal rekomendasi yang dikeluarkan
BACA JUGA: Dana Aspirasi Berpotensi jadi Lahan Baru Korupsi
(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlu Komitmen DPR Pilih Pimpinan KPK Terbaik
Redaktur : Tim Redaksi