"Saya belum bisa komentar lebih banyak
BACA JUGA: Pasca Mogok Makan, Iskandar Membaik
Bawaslu juga tidak bisa mengambil tindakan apa-apa karena sampai detik ini, laporan Panwaslu Sulut mengenai masalah KPU Manado dan KPU Sulut belum kami terima," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat saat dihubungi, Kamis (6/11).Mengingat masalah tersebut akan berpengaruh pada Pilcaleg mendatang, Nur Hidayat mengimbau agar Panwaslu bisa secepatnya menjelaskan persoalan sebenarnya
BACA JUGA: Ulfah Tak Mau Pisah dari Syeh Puji
Ketua Panwaslu Manado Sonny Pangkey mengatakan, langkah KPU Sulut dengan alasan untuk melaksanakan putusan PTUN tidak sesuai prosedur
BACA JUGA: Diberi Tahu Eksekusi, Amrozi Emosional
Selain itu pengambilalihan oleh KPU Sulut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Pasal 9 tentang tugas dan wewenang, Pasal 31 Ayat 1 tentang pemberhentian sementara anggota KPU/Kota dan Pasal 78 tentang tugas dan wewenang Panwaslu kabupaten/kota.(esy)BACA ARTIKEL LAINNYA... Agus Condro Bernyanyi Lagi
Redaktur : Tim Redaksi