Bawaslu Tunggu Laporan Panwas Sulut

Kamis, 06 November 2008 – 16:06 WIB
JAKARTA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat menunggu laporan Panitia Pengawas Pemilu (Panwas), sehubungan dengan kisruh yang terjadi antara KPU Manado dan KPU SulutSebab, pihak Bawaslu tidak bisa mengambil tindakan lebih lanjut untuk menyelesaikan masalah penonaktifan lima personil KPU Manado oleh KPU Sulut.

 "Saya belum bisa komentar lebih banyak

BACA JUGA: Pasca Mogok Makan, Iskandar Membaik

Bawaslu juga tidak bisa mengambil tindakan apa-apa karena sampai detik ini, laporan Panwaslu Sulut mengenai masalah KPU Manado dan KPU Sulut belum kami terima," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat saat dihubungi, Kamis (6/11).

Mengingat masalah tersebut akan berpengaruh pada Pilcaleg mendatang, Nur Hidayat mengimbau agar Panwaslu bisa secepatnya menjelaskan persoalan sebenarnya
"Lebih cepat lebih baik agar Bawaslu juga bisa tahu kondisi sebenarnya." Seperti diketahui Panwaslu Manado dan Panwaslu Sulut mengecam penonaktifan lima personil KPU Manado oleh KPU Sulut karena dinilai bertentangan dengan aturan dan mekanisme yang berlaku

BACA JUGA: Ulfah Tak Mau Pisah dari Syeh Puji



Ketua Panwaslu Manado Sonny Pangkey mengatakan, langkah KPU Sulut dengan alasan untuk melaksanakan putusan PTUN tidak sesuai prosedur
Apalagi, tanpa melibatkan Panwaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi jalannya Pemilu

BACA JUGA: Diberi Tahu Eksekusi, Amrozi Emosional

Selain itu pengambilalihan oleh KPU Sulut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Pasal 9 tentang tugas dan wewenang, Pasal 31 Ayat 1 tentang pemberhentian sementara anggota KPU/Kota dan Pasal 78 tentang tugas dan wewenang Panwaslu kabupaten/kota.(esy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agus Condro Bernyanyi Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler