Bawaslu Usul Pengumuman DCS Diperpanjang

Senin, 06 Oktober 2008 – 14:36 WIB
MAKASSAR--Badan Pengawas Pemilu mengusulkan batas pengumuman daftar calon sementara atau DCS di perpanjang lima hingga enam hariBawaslu khawatir mepetnya masa pengumuman menyebabkan masukan dan kritikan masyarakat terhadap caleg tidak akan maksimal.

Hal ini ditegaskan anggota Bawaslu Wahidah Suaib kepada JPNN, 4 Oktober, di Makassar

BACA JUGA: Warga Belanda Nikah di Bawah Laut Bunaken

"Bawaslu akan mengirim surat kepada KPU untuk mengusulkan perpanjangan ini," tegas Wahidah.

Pengumuman DCS dilaksanakan mulai 29 September hingga 9 Oktober mendatang
Sayangnya, penetapan waktu ini tidak mempertimbangkan waktu libur atau cuti bersama hari raya idul fitri.

Menurut Wahidah, jika KPU misalnya mengumumkan DCS pada 6 Oktober mendatang, maka kesempatan bagi masyarakat untuk bisa memberikan masukan dan tanggapan terhadap para caleg hanya tiga hari saja

BACA JUGA: Lisa Face Off Gembira Bisa Pulang Kampung

Waktu ini dianggap Bawaslu sangat mepet dan tidak mencukupi.

"Sampai sekarang buktinya  KPU pusat sendiri belum melakukan pengumuman di media massa terkait DCS
Makanya lebih ideal menurut kami jika diperpanjang saja," terangnya lagi.

Wahidah yakin, kendati diperpanjang, masa pengumuman daftar caleg tetap atau DCT tak akan berpengaruh

BACA JUGA: Dalang Perusak Kantor KPU Jayawijaya Dikejar

"Pengumuman DCT bisa tetap sesuai dengan jadwal menurut kami," Tambahnya.

Selain itu, Wahidah juga mengingatkan
kepada KPUD yang melakukan pengumuman DCS melalui media massa untuk menyertakan foto para caleg.

Selain karena memang dianjurkan oleh peraturan KPU, Wahidah menilai masyarakat masih banyak yang lebih familiar terhadap wajah para caleg dibandingkan nama saja.

"Jadi sesuai dengan peraturan KPU No 18 pasal 39 ayat 2 dan UU NO 10 tahun 2008 pasal 61  ayat 3 memang harus disertai dengan foto," katanya.

Terkait biaya yang menjadi kendala KPUD, diharapkan bisa diupayakan semaksimal mungkin(ysd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Akhirnya Lantik Gubernur Malut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler