Hal ini ditegaskan anggota Bawaslu Wahidah Suaib kepada JPNN, 4 Oktober, di Makassar
BACA JUGA: Warga Belanda Nikah di Bawah Laut Bunaken
"Bawaslu akan mengirim surat kepada KPU untuk mengusulkan perpanjangan ini," tegas Wahidah.Pengumuman DCS dilaksanakan mulai 29 September hingga 9 Oktober mendatang
Menurut Wahidah, jika KPU misalnya mengumumkan DCS pada 6 Oktober mendatang, maka kesempatan bagi masyarakat untuk bisa memberikan masukan dan tanggapan terhadap para caleg hanya tiga hari saja
BACA JUGA: Lisa Face Off Gembira Bisa Pulang Kampung
Waktu ini dianggap Bawaslu sangat mepet dan tidak mencukupi."Sampai sekarang buktinya KPU pusat sendiri belum melakukan pengumuman di media massa terkait DCS
Wahidah yakin, kendati diperpanjang, masa pengumuman daftar caleg tetap atau DCT tak akan berpengaruh
BACA JUGA: Dalang Perusak Kantor KPU Jayawijaya Dikejar
"Pengumuman DCT bisa tetap sesuai dengan jadwal menurut kami," Tambahnya.Selain itu, Wahidah juga mengingatkan
kepada KPUD yang melakukan pengumuman DCS melalui media massa untuk menyertakan foto para caleg.
Selain karena memang dianjurkan oleh peraturan KPU, Wahidah menilai masyarakat masih banyak yang lebih familiar terhadap wajah para caleg dibandingkan nama saja.
"Jadi sesuai dengan peraturan KPU No 18 pasal 39 ayat 2 dan UU NO 10 tahun 2008 pasal 61 ayat 3 memang harus disertai dengan foto," katanya.
Terkait biaya yang menjadi kendala KPUD, diharapkan bisa diupayakan semaksimal mungkin(ysd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Akhirnya Lantik Gubernur Malut
Redaktur : Tim Redaksi