Bayar Dua Kepala Korban Konflik Rp 1,99 Miliar

Kamis, 02 Februari 2017 – 11:59 WIB
Penyelesaian konflik adat di Timika. Foto: JPG

jpnn.com - jpnn.com - Kampung Bioka Kencana menyelenggarakan acara pembayaran denda adat atas penyelesaian bayar kepala dua korban konflik antarsuku, yakni Didimus Hagabal dan Din Murib, kemarin (1/2).

Acara itu dilaksanakan di Kompleks Jayanti. Nominalnya Rp 1,99 miliar.

BACA JUGA: Ikhlas Dipoligami demi Tante yang Terserang Kanker

Sebelum dilakukan pembayaran denda adat, ada makan bersama dan uapacara bakar batu.

Acara dihadiri seluruh pihak dari kelompok Helmi Murib selaku kepala perang dan keluarga korban.

BACA JUGA: Spiderman Curi Proyektor dan Enam Gitar

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Mimika Elminus B. Mom yang mewakili pemkab menyampaikan terima kasih.

Sebab, sudah ada pembayaran kepala atas korban perang. Dengan demikian, kondisi sudah kondusif.

BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi Dibekuk Saat Makan Soto

Itu merupakan hal yang baik menurut adat dan masyarakat.

Namun, bagi pemerintah, kebiasaan seperti itu tidak baik karena ada korban dan orang sakit.

"Ke depan itu jangan lagi terulang hal tersebut. Lebih baik uang itu untuk kepentingan anak sekolah dan memperbaiki kehidupan," ujar Elminus.

Diharapkan, mulai hari ini sampai seterusnya, tidak lagi ada perang antarsuku.

Apalagi, penyebab perang itu adalah masalah perempuan, pencurian, dan miras.

"Pembayaran kepala untuk uang susu Rp 680 juta tahap pertama sudah dilakukan. Kemudian Rp 800 juta. Totalnya Rp 1,480 miliar, belum termasuk lima kulit bia Rp 510 juta. Masih tambah lima ekor babi sehingga total keseluruhan Rp 1,99 miliar," ujar Elminus yang juga tokoh adat.

Sementara itu, Kapolsek Kuala Kencana Iptu Junan Plitomo berpesan kepada masyarakat agar tidak lagi ada perang dan jangan lagi ada korban karena perang, terutama di Jayanti.

Kapolsek berharap tidak lagi ada yang mengonsumsi minuman keras. Sebab, itu pemicu perkelahian dan laka lantas.

Seusai pembayaran, kedua kelompok maupun keluarga korban kembali ke Kwamki Narama. (rex/c10/ami/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Kasus Diksar Maut UII Bisa Bertambah


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler