BBM dan Tarif Listrik Bakal Naik

Subsidi Dikurangi, Dialihkan Untuk Pupuk Petani

Kamis, 12 November 2009 – 00:25 WIB

JAKARTA – Pemerintah berniat mengurangi belanja subsidi, mengingat keterbatasan anggaran untuk pembangunan infrastrukturNiat mengurangi belanja subsidi itu terlihat dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hingga 2014 mendatang.

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional merangkap Kepala Bappenas, Armida Salsiah Alisjahbana menyebutkan, beban anggaran pemerintah untuk menanggung beban subsidi sudah semakin berat.  Karena itu, ada sinyal pemerintah bakal mendongkrak tarif dasar listrik, termasuk mengurangi dana untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM) serta subsidi pupuk untuk petani.

“Ada rencana pemerintah akan mereformasi subsidi pupuk

BACA JUGA: Daerah Kebagian 5 Persen

Skema pemberian subsidi akan disusun, dan saat ini sedang dilakukan pemetaan,” sebut Armida, Rabu (11/11)
Diharapkan, subsidi pupuk untuk petani secara bertahap akan dihapus dalam kurun 3 tahun

BACA JUGA: Swasta Didorong Bikin Pembangkit Sendiri

Karena itu, harga eceran tertinggi (HET) pupuk, juga akan diatur kembali
Begitu juga untuk tarif dasar listrik, akan dikerek, agar harga jual listrik sesuai harga produksi, dan negara tidak dibebani anggaran subsidi

BACA JUGA: BPH Migas Targetkan 27 Kota Gas di 2010

Harapannya, dalam waktu 3 tahun, penataan subsidi untuk tarif listrik juga tuntas.

Tak ketinggalan, perlahan-lahan harga BBM juga bakal naik, seiring dengan dikuranginya subsidi untuk bahan bakar ini, secara berkalaArmida menyampaikan, kemungkinan subsidi BBM bisa dihapus dalam waktu 5 tahun ke depan.

Dijelaskan, dana untuk subsidi berbagai keperluan itu, mencapai Rp 200 triliun per tahunAngka ini mencapai 20 persen dari total anggaran negara yang mencapai Rp 1.000 triliun.

Secara perlahan, pemerintah berencana mengalihkan sebagian dana subsidi itu untuk keperluan lain, utamanya untuk capital expanditure (belanja modal).  “Selama ini APBN sangat terbatasSepertiga sudah diserahkan untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kotaSepertiga selanjutnya untuk belanja terikat, seperti membayar utang serta subsidiSelanjutnya, sepertiga terakhir barulah untuk pembangunanPembagian ini dirasakan kurangKarena itu, kebijakan menyisihkan sebagian dana subsidi untuk sarana infrastruktur terpaksa diambil untuk jangka waktu 3 sampai 5 tahun mendatang.

“Kecuali pertumbuhan ekonomi cukup tinggi, begitu pula dengan penerimaan pajak meningkat, bisa saja kebijakan ini ditinjau,” ujarnya.

Dua minggu ke depan, pihaknya akan membagi porsi APBN untuk mengalokasikan sesuai pagu indikatifNantinya, masing-masing lembaga negara akan mencocokkan kebutuhan anggarannya sesuai pagu yang sudah ditetapkanDengan demikian, harapannya RPJMN bisa mulai diterapkan awal 2010 mendatang(eff/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Regulasi BPH Migas Kurang Tegas


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler