Menurut dia, banyak daerah yang tidak tahu kalau mereka mendapatkan bagian dari penjualan BBM non subsidi terutama premium dan solar
BACA JUGA: Swasta Didorong Bikin Pembangkit Sendiri
Padahal itu merupakan salah satu sumber pendapatan bagi daerah."Karena banyak yang tidak tahu, maka di forum ini saya informasikan saja, pajak 5 persen dari penjualan BBM non subsidi merupakan hak daerah," ujarnya.
Pemberian jatah penjualan BBM non subsidi itu, menurut Tubagus terutama untuk daerah-daerah penghasil BBM, di antaranya Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur.
Ditambahkannya, dari tahun ke tahun penggunaan BBM non subsidi menunjukkan peningkatan
BACA JUGA: BPH Migas Targetkan 27 Kota Gas di 2010
BACA JUGA: Regulasi BPH Migas Kurang Tegas
(esy/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjualan LNG Tangguh ke Korea Dihentikan
Redaktur : Tim Redaksi