Daerah Kebagian 5 Persen

Pajak BBM Non Subsidi

Rabu, 11 November 2009 – 15:07 WIB
JAKARTA- Pemerintah daerah ternyata turut kecipratan jatah dari hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) non subsidiHal itu ditegaskan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Tubagus Haryono dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (11/11).

Menurut dia, banyak daerah yang tidak tahu kalau mereka mendapatkan bagian dari penjualan BBM non subsidi terutama premium dan solar

BACA JUGA: Swasta Didorong Bikin Pembangkit Sendiri

Padahal itu merupakan salah satu sumber pendapatan bagi daerah.

"Karena banyak yang tidak tahu, maka di forum ini saya informasikan saja, pajak 5 persen dari penjualan BBM non subsidi  merupakan hak daerah," ujarnya.

Pemberian jatah penjualan BBM non subsidi itu, menurut Tubagus terutama untuk daerah-daerah penghasil BBM, di antaranya Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur.
 
Ditambahkannya, dari tahun ke tahun penggunaan BBM non subsidi menunjukkan peningkatan
Seiring dengan adanya pengurangan subsidi untuk jenis BBM tertentu

BACA JUGA: BPH Migas Targetkan 27 Kota Gas di 2010

BACA JUGA: Regulasi BPH Migas Kurang Tegas

(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjualan LNG Tangguh ke Korea Dihentikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler