JAKARTA--Meski telah memperketat jalur laut internasional guna mencegah masuknya barang illegal, namun tetap saja peredaran narkotika berupaya masuk ke IndonesiaSenin (5/4), Petugas Bea Cukai Batam, berhasil mencegah masuknya shabu-shabu senilai Rp 7 miliar.
Kepada wartawan di Jakarta, Humas Bea Cukai Evi Suhartantyo, mengatakan bahwa barang bukti shabu-shabu yang ditahan seberat 3.504,9 gram telah diamankan dari tersangka bernama Fetti Churiati
BACA JUGA: Upaya KLB KNPI Terus Digalang
"Hari ini, petugas Bea Cukai Batam telah berhasil mencegah peredaran shabu-shabu seberat 3.504,9 gramBACA JUGA: Cawagub Dilaporkan ke Satgas
Tersangka Fetti Churiati, merupakan wanita warga negara Indonesia,'' kata Evi.:TERKAIT Disampaikan Evi, keberhasilan aparat mengungkap peredaran shabu-shabu dengan nilai besar ini, berkat kerjasama dengan aparat setempat
BACA JUGA: Kunci di Gayus, Bukan Buyung
"Tersangka dari Situlang Laut, Johor Baru tujuan BatamMenggunakan kapal Ferry 'Pintas Samudra 9'Adapun modus yang digunakan adalah menenteng shabu-shabu layaknya barang tentengan,'' kata Evi.Karena kecurigaan terhadap barang bawaan tersangka dan setelah mendapatkan informasi sebelumnya, akhirnya tersangka dibekuk oleh petugas Bea Cukai BatamTersangka pun tak bisa lagi mengelak, saat petugas Bea Cukai menemukan shabu-shabu di antara barang bawaannya"Selanjutnya,tersangka dan barang bukti diamankanKemudian diserahkan kepada Polresta Batam untuk langkah pengembangan lebih lanjutHingga saat ini proses penyelidikan masih berlangsung,'' kata Evi.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Persilakan Polri Periksa Jaksa
Redaktur : Soetomo Samsu