BCA Digugat Pencairan Deposito Rp 231 M

Minggu, 22 Agustus 2010 – 12:09 WIB
MALANG- Liem Swat Bwee alias Puspawati Santoso yang memenangkan gugatan pencairan deposito Rp 231,2 miliar terhadap BCA di Pengadilan Negeri Malang belum bisa bernapas legaPasalnya, BCA bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim di Surabaya.

Kuasa hukum BCA Eddy Suharto Sumarto mengatakan, rencana banding itu dilakukan setelah mendapatkan salinan putusan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Malang

BACA JUGA: CIMB Persiapkan IPO Borneo

"Kami masih menunggu putusan resmi dari pengadilan
Kalau sudah di tangan, kami pasti naik banding," ujar dia saat dihubungi kemarin.

Seperti diberitakan, Puspawati Santoso memiliki tiga lembar surat deposito

BACA JUGA: Danamon Cetak Laba Rp 1,43 T

Pertama Rp 100 ribu yang dibuka pada 10 Juni 1966 dengan perhitungan bunga 48 persen
Deposito kedua pada 6 Agustus 1966 lalu sebesar Rp 200 ribu dengan bunga 30 persen

BACA JUGA: Terus Cetak Rekor Baru

Dan terakhir senilai Rp 500 ribu dengan bunga 72 persen pada 27 September 1966Semua deposito itu dibuka di BCA Malang yang dulunya masih di Jl Kayutangan (sekarang Jl Basuki Rachmad).

Tiga deposito terlupakan Puspawati Santoso dan mendiang suaminya, Han Twan LokPada 2007, Puspawati menemukan lembaran surat depositonyaSekitar seminggu kemudian, dia pergi ke BCA Malang Jl Basuki Rahmad untuk minta penjelasan soal depositonyaNamun, oleh BCA, depositonya tidak diakui dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagiAkhirnya, dia melayangkan gugatan ke pengadilanKamis (19/8), PN Malang memenangkan gugatan warga Jl Kawi berusia 73 tahun itu.

Menurut Eddy, keputusan banding bakal diambil karena heran dengan putusan pengadilanDalam putusan setebal lima sentimeter itu, pengadilan memutuskan empat poinYakni, menolak eksepsi seluruhnya dari pihak tergugat (BCA) dan Bank Indonesia (BI)Kedua, menyatakan tiga lembar surat deposito milik Liem Swat Bwee (pecahan Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, dan Rp 500 ribu) adalah milik Liem Swat Bwee.

Ketiga, ketiga lembar deposito itu sah secara hukumPutusan terakhir, BCA selaku tergugat diwajibkan membayar membayar secara tunai plus bunga deposito milik Liem Swat BweeBunga itu terhitung sejak didepositokan tahun 1966 laluPerhitungannya sesuai dengan harga emas tahun 1966 dibandingkan dengan harga emas 2009.

Eddy menegaskan, putusan PN Malang yang mewajibkan BCA membayar secara tunai pokok plus bunga deposito keluaran 1966 itu sangat tidak berdasarSeharusnya, jika benar pemohon mempunyai deposito, tentunya harus meng-update setiap tahunKetentuan itu berlaku bagi semua deposito, kecuali deposito bersistem terus-menerus"Bunganya hanya berlaku selama setahunGak bisa kalau dihitung secara terus-menerus mulai 1966Apalagi ini (deposito) tak pernah diurus ke BCA," ucap Eddy.

Eddy meminta pengadilan memastikan lagi keputusannya karena tahun 1966 belum ada deposito yang bersistem terus-menerusSistem itu mulai diberlakukan sejak ada sistem komputerisasi"Ini sejarah baruBelum pernah ada kasus seperti iniSaya kira putusan ini ada motivasi tertentu," ucap SuhartoNamun, dia enggan membeberkan apa yang dianggap motivasi lain di balik putusan itu(dan/aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Permata Kucurkan KPR Rp 500 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler