jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melalui sosialisasi berupaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai, khususnya barang kena cukai (BKC) ilegal.
Kali ini, sosialisasi dilakukan Bea Cukai masing-masing di Malang, Langsa, Dompo, dan Tolitoli.
BACA JUGA: Bangun Kedekatan dengan Pelaku Usaha, Bea Cukai Giatkan CVC di Daerah
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan bahwa hingga saat ini masih marak ditemukan peredaran rokok ilegal.
Melalui sosialisasi, pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu mengenali dan melaporkan kepada Bea Cukai terdekat jika menemukan adanya peredaran BKC ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Synthetic Cannabinoid lewat Cyber Crawling
Melalui Layanan Informasi Keliling (LIK) pada Kamis (10/2), Bea Cukai Malang melaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
LIK merupakan bentuk sosialisasi dengan cara berkeliling dari toko ke toko untuk memberikan pemahaman dan imbauan kepada para penjual rokok untuk ikut serta memberantas peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman Psikotropika via Perusahaan Jasa Titipan
Selain itu, tim Bea Cukai Malang juga menyasar kepada pengusaha jasa titipan (PJT).
Hal tersebut tindak lanjut dari maraknya pengiriman rokok ilegal melalui PJT di 2021.
“Dalam LIK dilakukan survey singkat terkait pengetahuan rokok ilegal kepada pemilik maupun pengunjung toko, dari 10 responden diketahui bahwa 90% mengetahui rokok ilegal (polos), 100% responden tidak pernah membeli atau mengonsumsi rokok ilegal, dan 100% responden telah mengetahui bahwa rokok ilegal melanggar hukum,” terang Hatta.
Bertajuk Meujamee U Peukan” atau Berkunjung ke Pasar, sosialisasi cukai juga dilakukan oleh Bea Cukai Langsa kepada para pemilik toko penjual eceran di Kecamatan Peudawa dan Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (27/1).
Melalui sosialsisasi itu, Bea Cukai Langsa berharap bisa lebih mendekatkan diri kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang ketentuan di bidang cukai khususnya ciri-ciri rokok ilegal.
Sementara di NTB, Bea Cukai Sumbawa kembali turun ke lapangan untuk melakukan rangkaian sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada aparat pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Dompu.
Kegiatan itu dilakukan pada 24-25 Januari 2022 dengan membahas beberapa kebijakan terkini tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), ketentuan umum di bidang cukai, serta cara identifikasi macam rokok ilegal.
Hatta mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Pantoloan menyampaikan berbagai hal, dari pengenalan tugas dan fungsi Bea Cukai, hingga terkait jenis-jenis BKC, salah satunya rokok elektrik.
Bea Cukai Pantoloan juga menyampaikan pembahasan terkait tarif cukai hasil tembakau rokok elektrik tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 193/PMK.010/2021 dan penerimaan cukai hasil tembakau tahun 2021 yang mencapai Rp 188,81 triliun, dan penerimaan cukai hasil tembakau 2022 yang ditargetkan mencapai Rp 193,53 triliun.
Bea Cukai Pantoloan menyampaikan apresiasi kepada Vapers Tolitoli atas kontribusinya dalam menggunakan barang kena cukai hasil tembakau rokok elektrik yang memiliki pita cukai asli dan tidak ilegal. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lepas Ekspor Perdana Produk CPO, Bea Cukai Hadirkan Layanan Satu Pintu
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian