Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Sumatera

Kamis, 16 Juni 2022 – 19:15 WIB
Bea Cukai mengamankan lebih dari 160.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 96 juta. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Jambi dan Langsa menangkap seorang pengedar rokok ilegal di wilayah Sumatera.

Dari dua penindakan tersebut setidaknya petugas berhasil mengamankan lebih dari 160.000 batang rokok ilegal.

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Agar Pelaku UMKM di Daerah Tingkatkan Ekspor

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan penindakan rokok ilegal itu merupakan bukti nyata pelaksanaan tugas Bea Cukai.

“Penindakan rokok ilegal merupakan upaya Bea Cukai untuk menjaga rakyat Indonesia dari peredaran barang yang membahayakan," kata Hatta.

BACA JUGA: Bea Cukai Bantu Pertumbuhan Industri Dalam Negeri di Bidang Ekspor dan Impor

Dia menambahkan pihaknya berupaya memberikan rasa adil bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan pajak.

Hatta menjelaskan, Bea Cukai Jambi melakukan penindakan di Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi.

BACA JUGA: Bea Cukai Terus Memburu Rokok Ilegal di Sejumlah Wilayah, Ini Hasilnya

Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima terkait adanya pengiriman rokok ilegal dalam sebuah bus.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tumpukan karton, didapati sebanyak 160.000 batang tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 96 juta.

Kegiatan pengawasan terhadap rokok ilegal juga dilakukan Bea Cukai Langsa Lewat operasi pasar yang digelar di lima wilayah.

Adapun wilayah terebut di antaranya Kota Langsa, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara.

Operasi pasar kali itu mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Ada 4 jenis rokok yang dikategorikan ilegal, antara lain, rokok dengan pita cukai palsu; rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang eceran terkait larangan menjual rokok ilegal.

“Kegiatan ini sekaligus untuk mengedukasi masyarakat terkait dampak dari peredaran rokok ilegal, sekaligus mengajak masyarakat untuk memberantasnya” ujar Hatta. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Pantau Harga Rokok Elektrik dan Vape


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler