Bea Cukai Amankan Sejuta Rokok Ilegal, Saat Dibuka, Tulisannya Mengejutkan

Selasa, 22 Maret 2022 – 18:48 WIB
Bea Cukai Makassar saat melakukan pres rilis kasus rokok ilegal. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

jpnn.com, MAKASSAR - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar menggagalkan peredaran 1.099.800 batang rokok ilegal yang hendak masuk ke Pulau Sulawesi. Satu kurir diamankan lantaran membawa rokok ilegal itu.

"Awalnya kami dapat informasi dari intelijen terkait pengiriman rokok ilegal dari Jakarta yang dimuat dalam Kapal Roro KM Dharma Rucitra VII yang tiba di Pelabuhan Barru," kata Kepala Bea Cukai Makassar Andi Pramono saat jumpa pers di kantornya, Selasa (22/3) sore.

BACA JUGA: Lapangan Kerugian

Andi Pramono melanjutkan pihaknya lalu memeriksa kapal tersebut. Pihaknya menemukan 50 karton yang berisikan rokok tanpa dilekati pita cukai.

Dia menuturkan rokok tersebut bermerek Hongshuangxi dan Jinyexiang yang dikirim oleh seorang berinisial C dari Jakarta.

BACA JUGA: Bea Cukai-Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu, Jumlahnya Bikin Geleng Kepala

"Diamankan seorang tersangka sebagai pengirim dari Jakarta," tambah Andi Pramono.

Andi Pramono menambahkan usai melakukan interogasi terhadap pelaku, Bea Cukai Makassar kembali mengamankan puluhan karton rokok dengan tujuan Morowali, Sulawesi Tengah dan Kendari, Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA: Bea Cukai Sita Rokok Ilegal di Dua Daerah Ini, Jumlahnya Fantastis

"Jadi totalnya diamankan sekitar 110 karton rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp 915 juta lebih," terangnya.

Sementara itu, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel Nugroho Wahyu memberikan apresiasi tinggi kepada KPPBC Makassar yang berhasil mencegah masuknya rokok ilegal.

"Terima kepada kepala Bea Cukai Makassar, Polri, dan TNI yang berhasil menangkap dan mengamankan satu juta lebih rokor ilegal," ujar dia.

Wahyu mengungkapkan rokok tersebut diduga diimpor dari luar negeri. "Karena tulisan China semuanya," kata dia.

Saat ini, pelaku diamankan sementara di Polres Pelabuhan Makassar.

Pelaku dijerat Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Pelaku terancam dipidana sekitar setahun penjara (paling cepat) dan paling lama lima tahun penjara. (mcr29/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Awasi Reekspor Burung dari Afrika Selatan dan Malaysia, Alasannya Ini


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : M Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler